Belalang Goreng Makanan Khas Gunung Kidul, Halalkah?
Belalang goreng merupakan makanan khas yang tak boleh terlupakan saat Anda berkunjung ke Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Bagi Anda yang belum pernah mencoba makanan ini mungkin akan sedikit geli. Tetapi ketika mencoba dijamin akan ketagihan. Rasa gurih belalang goreng kaya akan kandungan gizi, terutama kandungan protein.
Bagi mereka yang biasa mengonsumsinya, belalang goreng kerap dijadikan camilan atau bahkan lauk pauk yang disantap bersama nasi dan sambal.
Pertanyaannya, bagi Muslim yang diwajibkan mengonsumsi makanan halal dan thayyib, apakah belalang goreng termasuk dalam kategori itu?
Pada dasarnya belalang merupakan jenis serangga. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, M.A., dalam tanya jawab yang dilansir melalui situs halalmui.org, menjelaskan, dalam keadaan mati ia termasuk ke dalam kategori bangkai yang halal dikonsumsi, seperti halnya ikan.
Firman Allah SWT menyebutkan, “Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian.” (Q.S. Al-Baqarah (2): 29).
Ayat lain menyebutkan, “Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)-mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu ni’mat-Nya lahir dan batin.” (Q.S. Luqman : 20).
Menurut Kiai Niam, secara khusus Al-Qur’an tidak menyebutkan keharaman belalang. Hadits dari Ibnu Umar ra bahkan menyatakan belalang termasuk hewan yang boleh dikonsumsi.
“Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yang dihalalkan ialah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah yang dihalalkan ialah hati dan limpa.” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daru Quthni dan At-Tirmidzi).
Hadis Nabi Saw: “Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya (Al-Qur’an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apa pun.” (HR. Al-Hakim).
Ketua MUI Bidang Fatwa itu juga menyebutkan, Fatwa MUI Nomor Kep-13/MUI/ IV/Tahun 2000 tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik, menempatkan belalang seperti halnya jangkrik, yaitu sejenis serangga yang boleh (mubah/ halal) dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan kerugian (mudharat).
“Dengan mengacu pada Al-Qur’an dan hadist tersebut di atas, maka menangkap dan membudidayakan belalang untuk diambil manfaatnya, misalnya untuk dimakan atau dijual, hukumnya adalah boleh (mubah, halal),” pungkas Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu. []