#Ramadhan Berkah 1446 HMASAIL FIQHIYAH

Hukum Minum Obat Penunda Haid Saat Puasa

Seiring perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, di era sekarang ini sudah ditemukan obat-obatan yang bisa menunda dan mempercepat datang bulan bagi perempuan.

Wajar saja sebagian perempuan yang sudah memiliki komitmen kuat melakukan ibadah puasa secara maksimal, memanfaatkan pil tersebut untuk menyiasati datangnya haid. Pertanyaannya bolehkah mengonsumsi pil yang bisa menunda datangnya haid?

Pada dasarnya puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi laki-laki ataupun perempuan yang beriman. Akan tetapi bukan berarti harus dilaksanakan dalam setiap kondisi.

Baca juga: Wanita Haid Boleh Puasa? Alarm untuk Jaga Pemahaman Umat

Ada beberapa kondisi yang boleh tidak berpuasa, bahkan haram melaksanakannya, yaitu bagi perempuan yang haid dan nifas. Akan tetapi wajib mengqadha di hari lain. Kewajiban mengganti di waktu yang lain dilandasi hadits dari Sayidah Aisyah yang diriwayatkan Imam Muslim. ”Kami pernah kedatangan hal itu (haid), kami diperintah mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”

Haid merupakan fitrah bagi seluruh perempuan yang datang setiap bulan. Menyangkut hukum minum pil yang bisa menunda haid sebagaimana yang terjadi pada era kontemporer ini, para ulama cenderung membolehkan. Sebab minum pil merupakan hal yang berada di luar ibadah sehingga hal ini terakomodir oleh kaidah, ”Segala sesuatu dalam hal muamalah adalah boleh (mubah).”

Dalam kitabnya “Syarh Kitab Ash Shiyam Man Zada al Mustaqni’” halaman 35, Abdul Karim bin Abdillah al Khadir menjelaskan sebagai berikut, ”Tidak ada sesuatu yang mencegah untuk mengkonsumsi sesuatu yang bisa mencegah kebiasaan (haid) karena semata-mata untuk ikut berpuasa dan melaksanakan Bersama manusia.”

Selaras dengan beliau, Syekh Yusuf al Qaradhawi dalam “Fatwa al Muashirah” (1/322) menandaskan bahwa perempuan yang mengonsumsi obat penunda haid tidak apa-apa asalkan aman dan dengan cara yang telah dikonsultasikan kepada dokter.

Namun demikian kebolehan mengonsumsi pil penunda haid ini tidak berlaku mutlak. Sebab jika pil yang dikonsumsi itu memiliki efek samping yang bisa membahayakan jiwa, hukumnya menjadi tidak boleh. Meskipun dengan alasan untuk melakukan puasa di bulan Ramadhan. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Saw yang sudah masyhur, ”Tidak boleh berbuat celaka, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.”

Abdul Karim bin Abdillah al Khadir dalam kitab yang sama menyatakan, ”Jika obat itu mengantarkan kepada keburukan terhadap badan, tidak boleh menggunakannya. Menerima ketentuan Tuhan (haid) itu lebih utama. Ridha dan terimalah ketentuan Allah, jika suci maka shalat dan berpuasa, jika haid tidak boleh melakukan keduanya, itu lebih baik.”

Menyangkut dengan persoalan puasa, perempuan boleh berpuasa selama tidak ada penghalang berupa haid. Sekalipun haidnya sebab ditunda menggunakan pila tau semacamnya.

Hal ini ditegaskan oleh Abdul Karim bin Abdillah al Khadir dalam kitabnya Syarh ash Shiyam Man Zada al Mustaqni’ halaman 35,” Jika Perempuan mengonsumsi sesuatu yang bisa menunda darah (haid) berupa biji-bijian (obat), lalu darahnya putus, perempuan itu dihukumi suci. Karena hukum berkaitan dengan tampaknya darah. Jika darahnya tidak keluar, hukumnya hilang dan perempuan itu dihukumi suci, shalatnya dan puasanya sah.”

Dengan demikian, hukum meminum obat penunda haid agar tetap dapat berpuasa sebulan penuh, hukumnya boleh selama tidak membahayakan diri sendiri berdasarkan diagnosa medis. []

Nuim Hidayat
Sumber: Imam al Ghazali dan Syekh Izzuddin bin Abdussalam, Kitab Puasa, Turos, Jakarta, 2022.

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button