Halal, Haram, dan Syubhat: Polemik Baki MBG dalam Tinjauan Islam

Isu kandungan minyak babi dalam baki Makanan Bergizi Gratis sebenarnya telah banyak dibicarakan oleh banyak penulis di berbagai media massa. Isu kandungan minyak babi dalam baki Makanan Bergizi Gratis (MBG) sebenarnya telah banyak dibicarakan oleh berbagai penulis di media massa.
Isu ini bermula pada akhir Agustus 2025 ketika sebuah laporan investigatif dari Indonesia Business Post (IBP) di Chaoshan, Guangdong, China, mengklaim adanya indikasi bahwa baki impor yang digunakan dalam program MBG diproduksi dengan minyak atau lemak babi.
Temuan tersebut segera menyebar ke publik melalui sejumlah portal berita nasional dan media sosial, sehingga memicu keresahan masyarakat. Pemerintah pun menanggapi dengan menyatakan kesediaannya melakukan pengujian resmi untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.
Pada 26–28 Agustus 2025, isu ini semakin viral. Masyarakat luas, organisasi Islam, hingga LPPOM MUI menyuarakan kekhawatiran mengenai kehalalan baki MBG. Pihak Istana, melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan, menegaskan bahwa sejauh itu belum ada bukti konkret. Namun, pemerintah menyatakan siap melakukan pengujian laboratorium melalui BPOM apabila diperlukan.
Memasuki awal September 2025, perhatian publik beralih ke ranah politik. Komisi IX DPR menuntut investigasi menyeluruh agar isu ini terang-benderang dari hulu ke hilir, mencakup asal-usul baki, proses produksi, hingga jaminan sertifikasi halal. BGN kemudian menyatakan komitmennya untuk mengganti seluruh baki MBG apabila terbukti mengandung minyak babi. Pemeriksaan pun dijanjikan akan dilakukan bersama BPOM dan instansi terkait.
Ketegangan meningkat pada 18 September 2025 ketika RMI-NU DKI Jakarta mengumumkan hasil temuannya: dua baki impor dari Tiongkok diduga mengandung lemak babi. Pernyataan ini kembali mengundang kehebohan.
Namun, BGN bersama BPJPH segera memberikan klarifikasi bahwa baki produksi dalam negeri menggunakan minyak nabati, sedangkan dugaan penggunaan minyak hewani hanya berkaitan dengan pelumasan mesin cetak dalam proses manufaktur, bukan sebagai bagian dari produk akhir. Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh baki impor wajib memiliki sertifikasi halal.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo turut turun tangan dengan langsung menghubungi Kepala BGN untuk meminta penjelasan resmi. Dari penjelasan tersebut, ditegaskan bahwa baki MBG tidak mengandung minyak babi, dan bahwa pelumas industri yang digunakan dalam proses produksi telah dibersihkan sebelum produk dipasarkan. Selain itu, pemerintah menjamin bahwa baki dalam negeri tetap aman, dan untuk produk impor akan dilakukan sertifikasi halal guna menghindari polemik di kemudian hari.
Berangkat dari isu tersebut penulis dimintai untuk memberikan tanggapan dan pendapat oleh salah seorang teman santri di pondok. Permasalahannya adalah bagaimana hukum mengkonsumsi makanan dengan wadah yang diduga mengandung atau terkontaminasi minyak babi dalam pandangan Islam?
Memperhatikan Halal dan Haram sebagai Bagian dari Dasar Agama (Uṣūl al-Dīn)
Persoalan halal dan haram merupakan pelajaran pertama yang diterima manusia dari Allah SWT. Persoalan ini menjadi asas tegak dan seimbangnya seluruh alam semesta dan kehidupannya. Rasulullah Saw. bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Al-Nu’man bin Basyir:
الحَلالُ بَيِّنٌ، والحَرامُ بَيِّنٌ، وبيْنَهُما مُشَبَّهاتٌ لا يَعْلَمُها كَثِيرٌ مِنَ النّاسِ، فَمَنِ اتَّقى المُشَبَّهاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وعِرْضِهِ، ومَن وقَعَ في الشُّبُهاتِ: كَراعٍ يَرْعى حَوْلَ الحِمى، يُوشِكُ أنْ يُواقِعَهُ، ألا وإنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، ألا إنَّ حِمى اللَّهِ في أرْضِهِ مَحارِمُهُ، ألا وإنَّ في الجَسَدِ مُضْغَةً: إذا صَلَحَتْ صَلَحَ الجَسَدُ كُلُّهُ، وإذا فَسَدَتْ فَسَدَ الجَسَدُ كُلُّهُ، ألا وهي القَلْبُ.
“Yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, sedangkan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat yang tidak banyak diketahui oleh manusia. Maka siapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, sungguh ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjatuh ke dalam perkara syubhat, ia bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia akan memasukinya. Ketahuilah, setiap raja memiliki wilayah larangan. Ketahuilah, wilayah larangan Allah di bumi-Nya adalah hal-hal yang Dia haramkan. Ketahuilah, di dalam tubuh ada segumpal daging; jika ia baik, maka baiklah seluruh tubuh; dan jika ia rusak, maka rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati.” (HR. Al-Bukhari).