OPINI

Adu Pasal di Pengadilan Ketenagakerjaan

Di ruang sidang sempit Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebuah kota besar, suara palu hakim memecah riuh. Di hadapan majelis, pengacara perusahaan menegakkan badan. Dengan lantang ia menyitir Pasal 1601 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. “Perjanjian kerja tunduk pada asas perikatan!” katanya, mencoba menegaskan bahwa pekerja yang menggugat kliennya sudah melanggar janji.

Di bangku seberang, kuasa hukum pekerja terkekeh kecil. Baginya, dalil itu tak lebih dari upaya memutar arah. “Hubungan kerja bukan sekadar perjanjian biasa. Ia punya hukum khusus,” balasnya.

Adegan semacam itu bukan barang baru. Persidangan hubungan industrial kerap jadi arena adu tafsir. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan—yang kini sudah direvisi lewat UU Cipta Kerja dan UU No. 6 Tahun 2023—sering disebut sebagai kitab suci urusan pekerja. Namun, bukan berarti pihak berperkara enggan mengintip “kitab” lain: KUHPerdata, yurisprudensi Mahkamah Agung, bahkan doktrin akademik.

Antara Hukum Umum dan Hukum Khusus

Secara teori, hukum mengenal adagium lex specialis derogat legi generali—aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Hubungan kerja jelas-jelas diatur khusus dalam UU Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja, PHK, upah, dan segala rinciannya sudah tercantum di sana, lengkap dengan sanksi dan mekanisme sengketa.

Namun, kenyataannya tak sesederhana itu. Banyak kuasa hukum pengusaha tetap mengutip KUHPerdata sebagai dasar. Alasannya: hubungan kerja pada hakikatnya lahir dari perjanjian, sehingga peraturan umum perdata masih relevan. Mereka menambahkan, UU Ketenagakerjaan tidak selalu mengatur semua detail, sehingga asas umum dalam perikatan perlu dijadikan rujukan.

Bagi pekerja, sikap itu dianggap manuver. “Mengutip KUHPerdata untuk menghindari kewajiban yang sudah tegas diatur undang-undang ketenagakerjaan sama saja seperti mencari jalan tikus,” kata seorang advokat senior yang sudah dua dekade berkecimpung di PHI.

Yurisprudensi: Pedang Bermata Dua

Tak hanya KUHPerdata, yurisprudensi Mahkamah Agung juga sering jadi amunisi. Misalnya, putusan lama yang membatasi upah proses, atau menafsirkan kesalahan berat sebagai alasan sah PHK. Kuasa pengusaha rajin mengutipnya.

Masalahnya, yurisprudensi bukan sumber hukum yang mengikat secara absolut. Ia lebih mirip kompas: memberi arah, tapi tidak menentukan jalan satu-satunya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 bahkan menegaskan, “kesalahan berat” tidak bisa diputus sepihak oleh pengusaha, melainkan lewat putusan pengadilan. Dengan demikian, tafsir lama tak lagi relevan.

“Yurisprudensi ibarat qiyas dalam fiqih. Boleh dipakai ketika ada kekosongan, tapi tak boleh menabrak nash,” kata Amiruddin Fauzi, dosen hukum salah satu PTS di Jakarta.

Analogi Fiqh di Ruang Sidang

Perbandingan dengan ilmu fiqih sering muncul dalam diskusi hukum. UU Ketenagakerjaan diibaratkan Al-Qur’an dan Hadis sahih—sumber utama yang tegas. KUHPerdata, yurisprudensi, atau doktrin akademik diibaratkan ijma’ dan qiyas—sumber sekunder yang dipakai bila sumber utama diam.

Analogi itu membantu memahami hirarki. Jika substansi sudah jelas di UU Ketenagakerjaan, maka kutipan dari KUHPerdata hanya menjadi pelengkap, bukan penentu.

Seorang hakim PHI pernah bergurau di ruang musyawarah: “Kalau kitab suci sudah bicara, kenapa repot-repot mencari tafsir lain?”

1 2Laman berikutnya
Back to top button