Adu Pasal di Pengadilan Ketenagakerjaan
Antara Strategi dan Manipulasi
Meski demikian, dari kacamata strategi beracara, sah-sah saja mengutip hukum umum atau yurisprudensi. “Advokat itu tugasnya mencari semua celah,” ujar Lestari Hutagalung, pengacara pekerja. Namun, ia menekankan, hakim yang bijak akan selalu kembali ke norma utama: UU Ketenagakerjaan.
Bagi pengusaha, menyodorkan KUHPerdata kerap dianggap cara untuk menegosiasikan ulang posisi. Misalnya, dalam kasus mangkir kerja, mereka mencoba mengutip asas wanprestasi. Padahal UU Ketenagakerjaan sudah mengatur mekanisme surat peringatan (SP-1, SP-2, SP-3) sebelum PHK.
“Kalau dibiarkan, pekerja akan selalu dalam posisi kalah,” kata Lestari.
Hakim di Persimpangan
Beban terbesar memang ada di pundak hakim PHI. Mereka harus memilah: mana dalil yang sekadar pengulangan, mana yang bisa memperkaya tafsir. Banyak hakim akhirnya tetap menimbang yurisprudensi, tapi menempatkannya sebagai referensi, bukan dalil penentu.
Seorang hakim senior PHI di Jakarta, yang enggan disebut namanya, mengakui sering menerima berkas tebal penuh kutipan KUHPerdata dan yurisprudensi. “Tugas kami adalah memastikan tidak ada pasal umum yang mengaburkan norma khusus,” ujarnya.
Menjaga Marwah Hukum Ketenagakerjaan
Pada akhirnya, persidangan di PHI bukan sekadar adu pintar mengutip pasal. Ia adalah arena menjaga marwah hukum ketenagakerjaan—bahwa pekerja berhak mendapat perlindungan, dan pengusaha punya kewajiban jelas.
Dalam beberapa kasus, hakim memang masih memberi ruang pada KUHPerdata, terutama ketika UU Ketenagakerjaan tak mengatur secara spesifik. Misalnya, soal wanprestasi administratif atau perhitungan denda. Namun, ketika menyangkut upah, PHK, dan hak normatif, tak ada ruang kompromi.
Nurul, seorang buruh pabrik garmen (tokoh fiktif), pernah mengalami langsung. Upahnya dipotong sepihak dengan alasan wanprestasi. Di persidangan, pengusaha mengutip asas KUHPerdata. Hakim menolaknya, dan kembali ke Pasal 93 UU Ketenagakerjaan: upah hanya boleh tidak dibayar bila pekerja benar-benar mangkir tanpa alasan sah. Nurul pun menang. “Saya merasa hukum masih ada di pihak kami,” katanya.
Penutup
Mengutip KUHPerdata atau yurisprudensi dalam persidangan PHI sah-sah saja. Namun, ia tidak boleh menjadi alasan untuk menafikan norma yang sudah terang benderang di UU Ketenagakerjaan. Sebab, dalam hierarki hukum, yang khusus harus selalu mengalahkan yang umum.
Jika tidak, persidangan akan berubah menjadi gelanggang retorika tanpa arah, di mana pekerja yang lemah kembali menjadi korban. Dan marwah hukum ketenagakerjaan—yang semestinya menjadi benteng perlindungan—akan terkikis pelan-pelan.[]
Muhibbullah Azfa Manik, Dosen dan pengamat Ketenagakerjaan.






