Poligami, Kohabitasi dan Paradoks Pemidanaan dalam KUHP Baru; Perspektif Hukum Positif dan Islam
Pemberlakuan Kitab Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia menimbulkan sejumlah perdebatan khususnya yang terkait pengaturan poligami tanpa seizin istri pertama dan tindak pidana kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah).
Dalam KUHP baru memberikan ancaman pidana yang relatif lebih berat terhadap poligami tanpa izin istri pertama dibandingkan kohabitasi. Padahal secara moral, sosial, dan keagamaan, kohabitasi sudah jelas masuk pada perzinahan serta berpotensi menimbulkan dampak sosial-psikologis yang lebih luas dibandingkan nikah sirri.
Poligami tanpa izin istri pertama memang ada kemungkinan dapat menimbulkan konflik rumah tangga, tekanan psikologis bagi istri dan anak, serta ketidakstabilan keluarga apabila dilakukan tanpa tanggung jawab. Namun, dampak tersebut umumnya bersifat internal dan terbatas pada lingkup keluarga, serta masih berada dalam kerangka hubungan yang secara normatif diakui sebagai perkawinan.
Pendekatan KUHP baru dinilai kecenderungan negara untuk mengkriminalisasi pelanggaran administratif dalam ranah hukum keluarga, yang ada di wilayah hukum perdata. Padahal, secara doktrinal, hukum pidana seharusnya berfungsi sebagai ultimum remedium, yakni sarana terakhir setelah instrumen hukum lain tidak efektif. Kriminalisasi ini menimbulkan pertanyaan apakah pelanggaran administratif dalam perkawinan layak ditempatkan sebagai tindak pidana, terlebih ketika perbuatan tersebut tidak selalu menimbulkan kerugian sosial yang luas.
Landasan Konstitusional
Dalam konteks negara Indonesia, kebenaran normatif agama memperoleh legitimasi konstitusional melalui Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan sila pertama Pancasila. Bahwa negara berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa.
Dalam UU Perkawinan no 1 tahun 1974. Pasal 2 ayat (1) dan (2), jelas domain agama diperlukan “Sah jika menurut agama masing-masing”. Adapun pencatatan perkawinan adalah domain negara, ini menunjukkan bahwa negara dalam semua aturannya tidak nir agama.
Ketika aspirasi merubah KUHP lama yang merupakan produk kolonialisme Belanda, ada harapan KUHP baru bertransformasi dan lebih mendekat pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Praktek living law semestinya bisa tercermin dalam KUHP baru sehingga bisa selaras dengan kehidupan nyata masyarakat dan tidak boleh bertabrakan dengan norma/nilai yang tumbuh di tengah masyarakat.
Poligami dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, termasuk persetujuan istri dan izin pengadilan. KUHP baru kemudian memberikan konsekuensi pidana terhadap praktik poligami yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan tersebut.
UU Perkawinan tahun 1974 Pasal 8 telah juga telah membuat rumusan perempuan-perempuan yang haram dinikahi. Termasuk dalam hal ini haram di poligami sesuai nilai syariat Islam
Poligami tanpa izin istri pertama dalam KUHP baru Pasal 402 : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang:
a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
Pasal 403: dipidana 6 tahun penjara masuk katagori IV, Pasal 404: Didenda masuk katagori II, Pasal 405: Sanksi administratif.
Kohabitasi dalam KUHP lama tidak diatur hanya ada perzinahan di Pasal 284. KUHP baru menetapkan kohabitasi dalam Pasal 412 Ayat (1) dan (2); Kohabitasi dipahami sebagai perbuatan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Bila ada aduan dari keluarga yang bersangkutan maka akan dikenakan pidana paling lama 6 bulan atau kategori denda level II.






