NASIONAL

Ahoker Veronica Koman Disebut Mahfud sebagai WNI yang Ingkar Janji

Jakarta (SI Online) – Salah satu pendukung keras Ahok yang kini menjadi buron polisi atas kasus kerusuhan Papua, Veronica Koman, disebut Menko Polhukam Mahfud MD sebagai seorang warga negara yang ingkar janji.

“Veronica Koman itu warga negara Indonesia yang mendapat beasiswa untuk belajar ke Australia, dan mengingkari janji untuk kembali ke Indonesia sebagai penerima ikatan beasiswa,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/11) seperti dilansir ANTARA.

Saat ini, Veronica Koman memang masih melakukan studi S2-nya di Australia. Ia kuliah atas beasiswa dari pemerintah Indonesia.

Veronica kini berstatus tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks dan konten provokatif atas penyerangan asrama Mahasiswa Papua beberapa waktu lalu.

Menurut Mahfud, pihaknya telah menjelaskan perihal Veronica Koman kepada Pemerintah Australia.

“Saya sudah katakan juga ke Pemerintah Australia. Kalau kami bicara Veronica Koman bukan karena dia berbicara lantang di negara Anda, tapi ini soal hukum kami, hak hukum kami. Dia harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Sebelumnya, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) juga mengecam Veronica Koman yang dinilai mendiskreditkan pemerintah Indonesia, saat wawancara dengan media di Australia.

“Kami mengecam sikap Veronica Koman. Pernyataannya dalam beberapa televisi asing di Australia sungguh menyakitkan. Apalagi dia seorang tersangka,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (6/10) lalu.

Kepada media di Australia, Veronica yang menjadi tersangka penghasutan kerusuhan asrama mahasiswa Papua di Surabaya mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan hingga pemerkosaan di Indonesia.

Menurut Edi Hasibuan, Polri harus terus berupaya melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Interpol agar Veronica yang saat ini tinggal di Australia bisa segera dipulangkan ke indonesia.

“Kami melihat Veronica sudah menyakiti hati masyarakat Indonesia. Apalagi sampai mengaku-ngaku keluarganya diintimidasi aparat di indonesia. Padahal, Polri malah memberikan keamanan 24 jam penuh kepada keluarganya,” katanya.

Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, 17 Agustus 2019.

Karena dipanggil polisi tidak pernah datang, polisi menetapkan dia sebagai buron.

Polisi menyebut Veronica telah melakukan provokasi di media sosial twitter, yang ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button