Akad yang Sering Dilupakan
Hukum yang Ada, Kesadaran yang Tertinggal
Secara normatif, perangkat hukum sebenarnya sudah tersedia. Hukum perdata mengatur perjanjian dan tanggung jawab para pihak. Hukum agraria mengatur relasi antara tanah, pengelola, dan hasilnya. Hukum syariah menempatkan akad dan amanah sebagai prinsip utama muamalah. Yang tertinggal adalah kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan itu dalam praktik sehari-hari.
Di sinilah peran sosial dan keagamaan menjadi krusial. Masjid, pengajian, dan forum komunitas tidak cukup hanya membahas ibadah ritual. Akad usaha, kejujuran ekonomi, dan tanggung jawab sosial perlu menjadi bagian dari dakwah. Tanpa itu, agama berhenti di mimbar, sementara praktik ekonomi berjalan tanpa kompas moral.
Menata Ulang Kerja Sama Usaha
Pembenahan kerja sama usaha tidak bisa ditunda. Akad harus dibuat jelas sejak awal, baik lisan maupun tertulis, termasuk batas kewenangan, jenis tanaman atau ternak, serta mekanisme pembagian hasil. Transparansi harus menjadi kebiasaan, bukan pengecualian. Ketika kerja sama berakhir, hak masing-masing mesti dipenuhi, bukan dinegosiasikan ulang secara sepihak.
Jika ini dilakukan secara konsisten, anomali usaha yang “sudah banyak tapi hasilnya tidak jelas” perlahan bisa dikoreksi. Kepercayaan tumbuh, modal berputar, dan usaha kecil kembali menjadi jalan keluar dari kemiskinan, bukan jebakan konflik yang berulang.
Pada akhirnya, persoalan bagi hasil bukan semata urusan teknis usaha, melainkan cermin watak sosial kita dalam memaknai kepercayaan.
Akad yang dilanggar mungkin tidak selalu berujung di pengadilan, tetapi hampir pasti meninggalkan luka sosial dan kemiskinan yang diwariskan diam-diam. Selama kerja sama ekonomi diperlakukan sebagai peluang mengambil keuntungan sepihak, bukan sebagai amanah yang harus dijaga bersama, selama itu pula usaha rakyat akan berjalan di tempat.
Membenahi sistem bagi hasil berarti membenahi cara kita memandang keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab—nilai-nilai dasar yang menentukan apakah ekonomi tumbuh sebagai jalan keluar bersama atau justru menjadi sumber konflik yang terus berulang.[]
Muhibbullah Azfa Manik, Dosen Universitas Bung Hatta, Padang, Sumbar.

