#Korupsi Kuota Haji 2024OPINI

Akhirnya Tersangka Itu Datang

Oleh: Muhibbullah Azfa Manik*

Publik menunggu terlalu lama. Bulan berganti, isu berputar seperti kipas angin rusak, amarah netizen mendidih, kopi warkop berkali-kali dingin sebelum kejelasan datang. “KPK ini nunggu wahyu apa?” menjadi gumaman kolektif yang tak pernah benar-benar reda.

Hingga Kamis, 8 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memecah sunyi: Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024.

Penetapan itu disampaikan resmi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, sebagaimana dilaporkan Detik.com dan CNN Indonesia pada Jumat, 9 Januari 2025. Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Yaqut. Negara akhirnya bicara—bukan lewat bisik atau bocoran, melainkan stempel hukum.

Di titik itu, pertanyaan lama kembali menghantam: mengapa harus selama ini?

Jabatan Suci, Sejarah Kelam

Yaqut bukan figur pinggiran. Ia mantan Menteri Agama, anak kiai, adik Ketua Umum PBNU, dan salah satu wajah Islam moderat Indonesia di panggung global. Pos Menteri Agama kerap diperlakukan nyaris sakral—mengurusi iman, ritual, dan rukun Islam kelima. Publik menaruh harapan berlapis: di pos ini, kekuasaan semestinya tunduk pada akhlak.

Namun sejarah Kementerian Agama berbicara sebaliknya. Dengan penetapan ini, Yaqut menjadi Menteri Agama ketiga yang berstatus tersangka korupsi. Sebelumnya, Said Agil Al Munawar dan Suryadharma Ali terjerat perkara yang juga berkelindan dengan penyelenggaraan haji. Ironinya berulang: haji kembali menjadi panggung kejatuhan.

Haji ditempuh dengan tabungan belasan hingga puluhan tahun, antrean puluhan tahun, dan emosi religius yang pekat. Namun berulang kali ia tersandung di meja birokrasi. Rukun Islam kelima seolah memiliki magnet khusus bagi godaan duniawi.

Kuota, Diskresi, dan Ruang Gelap

Menurut KPK, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dan pembagian kuota haji 2024, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penentuan kuota tambahan. Secara regulasi, kewenangan Menteri Agama dalam pengaturan teknis haji—mulai dari pembagian kuota, skema layanan, hingga koordinasi dengan Arab Saudi—memang sangat besar. Di situlah diskresi bekerja, dan di situlah pula pengawasan sering tertinggal.

CNN Indonesia mencatat, KPK masih menutup rapat detail konstruksi perkara: nilai kerugian negara, alur uang, serta pihak-pihak yang diuntungkan belum diungkap ke publik. Namun bagi pengamat tata kelola haji, ini bukan cerita baru. Setiap tahun, kombinasi kuota terbatas, kewenangan terpusat, dan permintaan tinggi selalu menciptakan ruang gelap kebijakan.

Jika dugaan KPK terbukti, maka kuota—yang seharusnya menjadi hak jamaah—diduga berubah menjadi komoditas kekuasaan.

Sunyi KPK, Tekanan Publik

Sejak isu kuota haji 2024 mencuat, KPK memilih senyap. Tidak ada penjelasan rutin, tidak ada garis waktu yang jelas. Pendukung KPK menyebut penyidikan memang harus senyap. Publik membaca lain: terlalu lama. Setiap hari tanpa kepastian terasa seperti ejekan halus.

Kemarahan netizen bukan semata soal Yaqut, melainkan soal kepercayaan pada keberanian hukum. Apakah KPK masih punya nyali ketika berhadapan dengan tokoh besar dan jejaring sosial-politik yang kuat? Ataukah keberanian itu baru muncul setelah tekanan publik mencapai titik didih?

Penetapan ini memberi kelegaan sesaat, sekaligus membuka luka lama: penegakan hukum yang reaktif.

1 2Laman berikutnya
Back to top button