DAERAH
AMPUH Laporkan Abu Janda ke Polda Jabar, Dugaan Ujaran Kebencian dan Penghinaan
Dari sisi hukum, Anton menjelaskan bahwa berdasarkan KUHP baru yang dikombinasikan dengan UU ITE, Permadi Arya dapat dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal Fitnah, Kebohongan, Penyebaran Kebencian, dan Penghinaan.
“Menurut KUHP baru jo. UU ITE Terlapor dapat dijerat dengan Pasal Fitnah, Kebohongan, Penyebaran Kebencian dan Penghinaan,” pungkasnya.[]
Rep: Suwandi






