Anies Tidak Berkhianat, Anies Menuju Kemenangan
Sore kemarin (31/8), beredar pernyataan pers Partai Demokrat yang kecewa terhadap sikap Anies Baswedan. Demokrat mencap Anies sebagai pengkhianat dan menuduh Anies tunduk kepada Surya Paloh daripada kesepakatan yang telah dibuat.
Andi Arief dan Demokrat TV, di Twitter (sekarang X, red) mencaci-caci Anies sebagai pengkhianat. Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menyatakan,”Rentetan peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat perubahan, pengkhianatan terhadap Piagam Koalisi yang telah disepakati ketiga parpol,” kata Riefky dalam siaran persnya. Menyusul kemarahan Demokrat, spanduk bergambar AHY dan Anies sudah mulai diturunkan.
Riefky selanjutnya menyatakan Partai Demokrat akan melakukan rapat Majelis Tinggi Partai untuk mengambil keputusan selanjutnya. “Sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, kewenangan penentuan koalisi dan Capres/Cawapres ditentukan oleh Majelis Tinggi Partai,” kata Riefky.
Memang wajar Demokrat marah karena AHY kemungkinan besar gagal menjadi cawapres Anies. Menurut Demokrat, Anies telah menentukan cawapresnya Cak Imin. Padahal Anies telah sepakat sebelumnya bahwa pasangan yang akan dideklarasikan adalah Anies-AHY.
Pernyataan pers Partai Demokrat dan kemarahan Partai Demokrat itu ramai dibahas di grup-grup Whatsapp. Beberapa aktivis Partai Demokrat mengundurkan diri dari sebuah grup, karena tidak tahan terhadap pembelaan pendukung Anies.
Bila kita cermati, Demokrat memang marahnya keblabasan. Mereka lupa bahwa sebelum deklarasi resmi, maka ‘Anies dan timnya’ bisa berubah pilihan. Bandingkan dengan Jokowi yang hanya dalam beberapa jam mengganti pilihan wapresnya dari Mahfud MD ke Ma’ruf Amin.
Dalam kesepakatan 24 Maret 2023, Nasdem, Demokrat dan PKS telah menandatangani enam kesepakatan. Apa isi kesepakatan itu?
Poin pertama, ialah membentuk koalisi yang bernama Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Kedua, mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
Ketiga, memberikan mandat sepenuhnya kepada Anies untuk menentukan calon wakil presiden. Keempat, memberikan ruang seluas-luasnya kepada Anies untuk menjalin komunikasi dengan partai politik lainnya.
Kelima, membentuk sekretariat bersama yang merupakan kelanjutan dari tim kecil. Keenam, mengumumkan pasangan capres-cawapres pada waktunya nanti.
Dari poin-poin kesepakatan itu, adakah yang dilanggar Anies? Baca dengan seksama poin ketiga dan keempat. “Ketiga, memberikan mandat sepenuhnya kepada Anies untuk menentukan calon wakil presiden. Keempat, memberikan ruang seluas-luasnya kepada Anies untuk menjalin komunikasi dengan partai politik lainnya.”
Jadi Anies punya hak prerogatif menentukan cawapresnya. Tidak ada yang dikhianati Anies. Selama belum ada deklarasi resmi, Anies bisa mengubah keputusan. Bukankah keputusan politik itu bisa berubah karena memperhatikan perubahan waktu dan keadaan?