NASIONAL

Anies Tutup Lokasi Pembangunan Pulau C dan Segel 932 Bangunan di Pulau D

Jakarta (SI Online) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menyegel bangunan di Pulau C dan D reklamasi. Untuk Pulau C diberlakukan penutupan lokasi pembangunan.

“Kami ingin menegaskan bahwa di Jakarta kami menegakkan aturan untuk semua, bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil, tali juga mereka yang kuat,” kata Anies Baswedan di Pulau C reklamasi, Jakarta Utara, Kamis 7 Juni 2018.

Sebelumnya, penyegelan dilakukan pada tahun 2014 dan 2015, lantaran pemilik pulau C dan D reklamasi, PT Kapuk Niaga Indah, melakukan pembangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara di Pulau D, Anies mengatakan penyegelan dilakukan terhadap 932 unit bangunan yang terdiri dari 212 unit rukan dan 409 rumah tinggal yang telah selesai, serta 311 unit rukan dan rumah tinggal yang belum selesai. Semua bangunan itu disebut Anies tidak memiliki IMB.

“Pesan pada semua, baik yang besar-kuat maupun yang kecil-lemah, taati peraturan..!,” kata Anies.

Pentegelan ini dilakukan sekitar 300 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas-dinas terkait. Mereka kemudian dibagi menjadi lima tim yang disebar untuk menempel spanduk bertuliskan “Bangunan Ini Disegel” di bangunan-bangunan yang ada di Pulau D.

Di depan gerbang masuk pulau C dan D, tepatnya setelah jembatan penghubung dengan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), juga terbentang spanduk besar yang menandakan lokasi itu telah ditutup.

Suasana lokasi saat penyegelan berlangsung terpantau sepi. Tidak ada pekerja proyek yang terlihat di lokasi tersebut. Berbagai alat berat juga terlihat terparkir di beberapa titik pulau itu. Setelah melakukan penyegelan, Anies Baswedan meninggalkan Pulau C dan D.

Kepala Seksi Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan, Iwan Kurniawan, mengatakan hal itu karena tepat sehari sebelumnya Pemprov DKI telah melayangkan surat penyegelan kepada pihak PT KNI. “Sudah, kemarin kami sudah mengirimkan surat penyegelan,” kata dia saat ditemui di lokasi.

Berdasarkan surat yang ditunjukkan Iwan, penyegelan dilakukan karena PT KNI melanggar beberapa peraturan, yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan ruang, Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030, serta Peraturan Gubernur No. 128 Tahun 2012 tentang penindakan penyelenggaraan bangunan gedung.

red: farah abdillah/dbs

Artikel Terkait

Back to top button