SUARA PEMBACA

Apa Kabar Pejuang Devisa?

Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri menjadi salah satu cara untuk dapat menaikan devisa negara. Karenanya, para pekerja migran Indonesia (PMI) disebut sebagai pejuang devisa.

Merantau di negeri nun jauh di sana, adalah hal yang mungkin terpaksa dilakukan oleh sebagian orang. Minimnya upah dan sempitnya lahan pekerjaan serta tingginya angka kemiskinan menjadi sebuah alasan.

Risiko jauh dari sanak saudara, juga muncul kekhawatiran terhadap keselamatan yang mengancam jiwa. Termasuk menjadi korban perdagangan manusia adalah sebuah konsekuensi yang harus diterima. Lantas, bagaimanakah sesungguhnya kabar para pejuang devisa?

Dikutip dari Tribunnews.com pada 23/8/2020 yang lalu, memberitakan perihal kematian PMI asal Indramayu, yang berinisial AH (28). Belum diketahui secara pasti penyebab kematiannya, hanya saja mukanya tampak menghitam yang disertai keluarnya darah dari hidung dan mulut.

Pada tanggal 1 Juli 2020, kompas.id pun merilis berita yang serupa, dikabarkan bahwa dalam 6 bulan terakhir sebanyak 34 PMI asal NTT meninggal dunia. Deretan kejadian yang menimpa para pekerja migran tak terhenti sampai disitu.

Pandemi Covid-19 yang masih melanda, membawa dampak tersendiri bagi pekerja migran Indonesia. Sebagaimana diberitakan dari situs bbc.com, 11/5/2020 banyak terjadi pelanggaran hak kerja yang menimpa para pekerja migran, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak digaji, tindakan eksploitasi dan kurangnya waktu istirahat, kelaparan, hingga tempat istirahat (tidur) yang tak layak.

Deretan panjang persoalan yang membelit para pekerja migran harus segera diatasi, baik saat pandemi maupun tidak. Bukan sebatas pada pembahasan yang hanya tertuang dalam undang-undang. Namun, butuh tindakan nyata yang solutif dan mendasar agar permasalahan tuntas hingga akar.

Sejatinya, penyelesaian terhadap masalah yang menimpa para pekerja migran membutuhkan solusi yang sistemik. Karena masalah tersebut tidaklah berdiri sendiri, melainkan efek samping dari diterapkannya sistem pemerintahan sekuler kapitalis yang berorientasi pada keuntungan semata, termasuk devisa negara. Sehingga, keselamatan manusianya kerap terabaikan.

Dengan dalih mendongkrak sektor ekonomi, kementrian tenaga kerja terkesan nekat memberangkatkan lebih dari 88.700 tenaga migran ke 13 negara tujuan. Meski pandemi Covid-19 masih belum mereda (bbc.com, 6/8/2020).

Padahal, situasi pandemi seperti saat ini sangat rentan terhadap penyebaran virus corona. Keselamatan nyawa manusia adalah satu hal yang wajib untuk diperjuangkan. Bahkan hancurnya dunia dan seisinya lebih mudah disisi Allah daripada hilangnya nyawa seseorang. Begitulah seharusnya negara bersikap.

Sikap negara yang demikian tentu hanya bisa dijumpai manakala sistem yang digunakan menggunakan sistem ketuhanan yang sejalan dengan fitrah manusia. Yakni, sistem pemerintahan yang memadukan prinsip-prinsip agama didalam kehidupan.

Prinsip-prinsip agama dalam pemerintahan tentu tidaklah berorientasi pada keuntungan materialistik. Melainkan, ridho dari Tuhan semesta alam, serta terpenuhinya hak-hak asasi manusia secara utuh. Baik yang bersifat kebutuhan jasmani (sandang, pangan dan papan) maupun naluriah. Itulah sistem pemerintahan Islam.

Sebagai agama yang kamil (sempurna) dan syamil (menyeluruh), Islam telah mengatur sedemikian rupa pengelolaan sebuah negara. Termasuk mengatur masalah ekonomi dan ketenagakerjaan. Islam tidak menjadikan devisa sebagai sumber pendapatan negara. Akan tetapi, sumber pendapatan negara diperoleh dari zakat, jizyah, kharaj, dan ghanimah.

Selain itu, pengaturan terhadap persoalan ketenagakerjaan haruslah berprinsip pada kemerdekaan dan kemuliaan manusia. Dalam hal ini, Islam mengharamkan pengiriman pekerja migran perempuan atau lazim disebut TKW tanpa disertai dengan mahram. Disamping rentan terhadap masalah keamanan, hal itu juga merupakan standar syariat Islam untuk melindungi dan memuliakan perempuan.

Negara harus tegas dalam mengambil tindakan, apalagi terkait dengan keselamatan rakyatnya. Bahkan negara harus berani pasang badan demi keselamatan rakyat. Inilah sejatinya peran negara dalam melindungi hak asasi manusia.

Dengan demikian permasalahan yang selama ini membelit para pekerja migran dapat dituntaskan hingga ke akar. Perilaku sewenang-wenang yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja dapat dihentikan, sebab negara memberi jaminan.

Kemuliaan sebagai manusia akan tetap terjaga, lantaran tak ada yang berani bersikap semena-mena. Kalaupun sampai terjadi, maka negara tak segan untuk memeranginya. Dengan demikian, penerapan sistem Islam adalah tindakan yang solutif dan mengakar untuk menyelesaikan permasalahan yang membelit negri ini, termasuk masalah yang menimpa para pekerja migran. Waallahu a’lam

Ade Farkah
Anggota FMPU (Forum Muslimah Peduli Umat) Kab. Indramayu

Back to top button