API Jabar Serukan Kewaspadaan terhadap Gerakan LGBT dan Dorong Regulasi Pencegahan
Ia menjelaskan bahwa transgender adalah kondisi ketika seseorang mengidentifikasi dirinya berbeda dengan jenis kelamin biologis saat lahir.
“Ketika lahir laki-laki, tapi mengidentifikasi dirinya perempuan, atau sebaliknya. Itu transgender, artinya perubahan identitas,” jelasnya.
Menurutnya, fenomena tersebut harus disikapi serius agar tidak berkembang menjadi perilaku yang dianggap normal di tengah masyarakat.
“Ini perilaku menyimpang. Harus disikapi. Maka dibutuhkan regulasi, minimal di sekolah-sekolah dibatasi, diawasi, dan di tempat-tempat publik ruang geraknya dipersempit, sambil pembinaan terus dilakukan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ustaz Asep juga mengajak para tokoh masyarakat, ulama, pimpinan ormas, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mendorong lahirnya aturan di wilayah masing-masing.
“Saya mengajak semua pihak segera bergerak, silaturahmi dengan para tokoh, ulama, pimpinan ormas, dan pemerintah. Audiensi ke DPRD agar membuat perda, perwal, atau perbup terkait larangan LGBT di daerah masing-masing,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyatakan bahwa upaya di tingkat daerah harus menjadi pintu masuk untuk mendorong regulasi nasional.
“Secara nasional nanti kita dorong presiden dan DPR agar membuat undang-undang larangan LGBT, sebagai bentuk menjaga kedaulatan bangsa, kedaulatan keluarga, dan masa depan generasi,” pungkasnya. []






