PPNKRI Desak DPRD Jabar Sahkan Raperda Anti-LGBT
Bandung (Suaraislam.id)–Sejumlah elemen masyarakat, ormas Islam, harakah, komunitas, DKM, dan akademisi yang tergabung dalam Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat pada Selasa (14/7).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh pimpinan Komisi V, yaitu Yomanius Untung selaku ketua, Siti Muntamah selaku wakil ketua, serta Ncep Sugiana dan Elly Farida sebagai anggota. Pertemuan ini mengagendakan penyampaian aspirasi terkait isu perilaku penyimpangan seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang marak di Indonesia dan Jawa Barat.
Dalam aspirasinya, Kiai Roinul Balad selaku Pembina PPNKRI menyampaikan kegelisahan dan kekhawatirannya terhadap penyakit masyarakat tersebut. Ia menilai penyimpangan kejiwaan dan seksual ini telah mencapai angka yang sangat mengkhawatirkan di Jawa Barat.
“Kita pasti prihatin sekaligus marah dan khawatir sebab angka perilaku LGBT di Jawa Barat adalah yang tertinggi di Indonesia, yaitu lebih dari 300 ribu orang,” terang Kiai Roinul Balad yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Jawa Barat tersebut.
Untuk itu, Kiai Roinul Balad menyambung bahwa PPNKRI meminta DPRD Jabar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti-LGBT. Regulasi ini diharapkan dapat memuat sanksi pidana yang tegas bagi penyebar dan pelaku LGBT agar memberikan efek jera di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah perwakilan elemen seperti FPI Jabar, Barkin, PASS Jabar, Pemuda PUI, dan Forum DKM turut menyampaikan aspirasi serupa. Pada prinsipnya, seluruh perwakilan sepakat bahwa persoalan ini harus ditangani secara serius demi menyelamatkan moral bangsa.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung, sangat mengapresiasi masukan yang disampaikan oleh PPNKRI dan elemen masyarakat lainnya. Ia mengaku bahwa saat ini Komisi V DPRD Jabar telah menyusun inisiatif berupa raperda terkait isu tersebut untuk disampaikan kepada Ketua DPRD agar segera dibahas oleh panitia khusus (pansus).
“Raperdanya sendiri sudah masuk dalam pembahasan raperda prioritas untuk dianggarkan dalam APBD Perubahan tahun 2026 ini. Selanjutnya nanti akan dibahas oleh pansus,” terang Yomanius Untung.
Pada akhir audiensi, Kiai Roinul Balad membacakan pernyataan sikap dan tuntutan dari PPNKRI yang dikemas dalam bentuk poin-poin penegasan berita.
Poin pertama menegaskan dukungan penuh PPNKRI kepada pemerintah dan Presiden RI untuk menegakkan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 demi menindak ancaman negara nonmiliter dari perilaku LGBT. PPNKRI juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat, baik Gubernur maupun DPRD Jabar, untuk membentuk perda dan pergub yang mengatur penindakan berupa hukuman pidana bagi pelaku LGBT.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah agar memasukkan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya penyimpangan seksual ini ke dalam kurikulum pendidikan nasional. Kemenag dan MUI beserta seluruh perangkat di bawahnya juga diminta secara masif menyosialisasikan bahaya gerakan tersebut di seluruh wilayah Jawa Barat.
Lebih lanjut, PPNKRI mengajak seluruh elemen masyarakat Jawa Barat untuk aktif melaporkan setiap kasus maupun potensi penyebaran LGBT di lingkungan mereka. Mereka juga menyatakan dukungan penuh kepada MUI Pusat yang tengah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bahaya dan ancaman LGBT bagi bangsa dan negara.






