Apresiasi Terbitnya Perwali P4S, GMF Siap Kawal Implementasinya
Bogor (Suaraislam.id) — Terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 20 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Gerakan Menjaga Fitrah (GMF).
GMF menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim atas komitmennya menuntaskan aturan pelaksana yang telah dinantikan sejak Perda P4S disahkan pada 2021.
“Kami dari Gerakan Menjaga Fitrah UIKA Bogor mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Wali Kota Bogor atas diterbitkannya Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual,” ujar Pembina GMF Imas Kania Rahman, Selasa (8/9/2026).
Menurut Imas, kehadiran Perwali tersebut bukan sekadar melengkapi regulasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk memperkuat perlindungan terhadap generasi muda, institusi keluarga, dan moral masyarakat Kota Bogor.
Ia berharap kebijakan tersebut membawa manfaat luas bagi masyarakat sekaligus menjadi amal jariyah bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunannya.
“Semoga peraturan ini menjadi benteng yang kuat untuk melindungi generasi, keluarga, dan moral Kota Bogor. Dan semoga dicatat sebagai amal jariyah,” katanya.
GMF juga menegaskan dukungannya terhadap Pemerintah Kota Bogor serta menyatakan kesiapan untuk mengawal implementasi Perwali agar berjalan secara optimal di tengah masyarakat.
“Kami GMF mendukung Pak Wali Kota dan siap selalu mengawal implementasi Perwali P4S,” tegas Imas.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim telah menetapkan Perwali Nomor 20 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan Perda P4S Nomor 10 Tahun 2021.
Kabar resmi tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Yulia Anita Indrianingrum, yang menyatakan bahwa Perwali telah diundangkan dan dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor.
“Menginformasikan Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (Perwali Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2026). Pengundangannya sudah kami unggah di JDIH Kota Bogor. Semoga menjadi berkah bagi masyarakat Kota Bogor,” ujar Yulia.
Perwali tersebut ditetapkan pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Wali Kota Bogor Dedie Abdul Rachim bersama Sekretaris Daerah Denny Mulyadi, sehingga resmi menjadi landasan operasional pelaksanaan Perda P4S yang telah berlaku sejak 21 Desember 2021.
Imas menilai keberhasilan Perwali tidak hanya ditentukan oleh kekuatan hukum, tetapi juga oleh keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjalankannya. Karena itu, GMF mengajak pemerintah, ulama, akademisi, sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga fitrah generasi melalui implementasi Perwali P4S secara konsisten dan berkelanjutan. []






