OPINI

Audiensi Jokowi & TP3: Komitmen dan Prospek Penuntasan Kasus Pembunuhan Enam Laskar FPI

Setelah berproses lebih sebulan, akhirnya audiensi Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI (TP3) dengan Presiden Jokowi terlaksana Selasa, 9 Maret 2021, di Istana Negara, Medan Merdeka Timur, Jakarta. Perwakilan TP3 adalah M. Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Muhyidin Junaedi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Wirawan Adnan dan Ansufri Sambo. Sedangkan Presiden Jokowi didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno.

Proses dimulai dengan surat TP3 kepada Presiden Jokowi 4 Februari 2021 yang intinya berisi keinginan TP3 beraudiensi guna membuka jalan bagi penyampaian masukan dan temuan-temuan sejujur-jujurnya. TP3 menyatakan ingin ikut berperan mengawal penuntasan kasus pembunuhan enam laskar FPI, setelah melihat adanya beberapa versi temuan yang berkembang di masyarakat yang cenderung berat sebelah. TP3 menuntut agar kasus tersebut diselesaikan melalui proses hukum yang berjalan adil, objektif dan transparan.

Dua minggu berselang, karena sangat confidence dengan sikap dan langkah-langkah yang akan diambil menangani kasus pembunuhan tersebut, Presiden tampaknya tidak merasa perlu menjawab langsung surat TP3. Presiden, melalui Mensekneg, memerintahkan Kemenko Polhukam membalas surat TP3. Kemenko Polhukam, melalui Sekretaris Kemenko, kemudian menjawab surat TP3 tertanggal 4 Februari 2021, melalui surat No.B-583/HK.00.00/2021 pada 25 Februari 2021.

Surat Kemenko Polhukam esensinya berisi sikap pemerintah yang sangat yakin dengan laporan penyelidikan Komnas HAM yang dinyatakan sebagai lembaga “independent”. Pemerintah telah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi Komnas HAM. Dinyatakan, jika TP3 memiliki temuan lain dapat disampaikan kepada Bareskrim Polri. Jika TP3 mempunyai laporan tertulis, dipersilakan dikirim ke Kantor Kemenko dalam seminggu setelah surat diterima. Kemenko bersedia mempertimbangkan diadakannya pertemuan, jika TP3 menganggap ada hal yang perlu didiskusikan.

Memperhatikan sikap pemerintah dan jawaban Kemenko Polhukam, untuk sementara TP3 menyimpulkan Presiden Jokowi memang tidak berkenan beraudiensi. Padahal di sisi lain, TP3 sangat yakin laporan Komnas HAM yang menjadi rujukan pemerintah menuntaskan kasus, berisi rekomendasi yang bias dan tidak kredibel. Karena itu, pada 4 Maret 2021, TP3 kembali bersurat kepada Presiden, dengan tembusan kepada Menko Polhukam dan Mensekneg.

Dalam hal ini, TP3 tidak merasa perlu kembali meminta kesempatan audiensi. Kali ini surat TP3 hanya berisi 2 paragraf. Pertama, berupa ucapan terima kasih atas jawaban Presiden, meskipun dilakukan melalui Kemenko. Kedua, berupa pernyataan bahwa Presiden dianggap unwilling and unable menuntaskan kasus pembunuhan ini. Isi lengkap paragraf kedua sbb:

Dengan tanggapan tersebut kami meyakini bahwa Presiden Republik Indonesia telah menunjukkan sikap yang tidak berkenan dan tidak mampu (unwilling and unable) untuk menuntaskan kasus pembuhunan tersebut yang menurut pengamatan dan keyakinan kami merupakan Pelanggaran HAM Berat. Kami tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang yang berlaku.

Setelah 4 hari surat bertanggal 4 Maret 2021 terkirim, pada 8 Maret 2021 TP3 “dikejutkan” oleh undangan dari Sekretariat Kepresidenan. Maka terjadilah audiensi antara Presiden Jokowi dengan TP3 pada 9 Maret 2021. TP3 tidak ingin berspekulasi, mengapa akhirnya Presiden berkenan beraudiensi. Bagi TP3 yang lebih penting terbuka kesempatan, dan disaksikan pula oleh publik, untuk menyampaikan masukan dan fakta-fakta hukum bagi penuntasan kasus.

Guna membuat pertemuan berjalan efektif, efisien, bebas basa-basi, dan pesan penting tersampaikan dengan seksama, TP3 memang telah mempersiapkan dua tulisan untuk dibacakan saat audiensi, yaitu kata pengantar dan pernyataan sikap. Karena itu, pertemuan hanya berlangsung sekitar 20 menit (ada yang menyebut 15 menit). Bagi TP3, yang penting masukan telah tersampaikan. Sehingga durasi pertemuan yang singkat bukan soal penting yang perlu dibahas.

Kata pengantar dibacakan Amien Rais berisi peringatan Allah SWT dalam Al-Qur’an kepada ummat manusia perihal pembunuhan dan ancaman hukuman terhadap pelakunya sbb:

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena orang itu berbuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh umat manusia. Dan barang siapa menyelamatkan kehidupan seseorang, maka seakan-akan dia telah menyelamatkan kehidupan seluruh umat manusia (Surah Al-Maidah, Ayat 32).

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button