Audit Lapas Jangan Berhenti pada Sel Mewah
Anggaran dan Aset
Inilah bagian yang tidak boleh dilewatkan. Fasilitas mewah tidak mungkin hadir tanpa sumber daya. Jika terdapat bangunan, renovasi, furnitur, televisi, kulkas, fasilitas kebugaran, kendaraan, atau sarana lain, harus diketahui dari mana sumber pembiayaannya.
Apakah berasal dari APBN? Apakah melalui pengadaan resmi? Apakah merupakan aset dinas? Apakah berasal dari sumbangan? Apakah dibangun atau disediakan oleh pihak ketiga? Apakah terdapat kontribusi dari warga binaan?
Oleh karenanya, audit harus menelusuri sumber dana, dokumen pengadaan, kontrak, nilai pekerjaan, penerima pembayaran, serta status aset. Audit aset juga penting untuk memastikan tidak terdapat penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Transaksi dan Pungutan
Tidak tepat menyimpulkan sejak awal bahwa fasilitas tersebut pasti diperoleh melalui pembayaran. Namun, dugaan tersebut juga tidak boleh diabaikan. Justru audit harus membuktikannya.
Apakah terdapat uang yang dibayarkan untuk memperoleh kamar tertentu? Apakah terdapat pungutan untuk fasilitas tertentu? Apakah ada pihak yang menjadi perantara? Apakah terdapat transaksi antara keluarga warga binaan dengan petugas atau pihak lain? Apakah terdapat pola pembayaran yang berkaitan dengan pemberian fasilitas?
Jika terdapat indikasi transaksi, pemeriksaan harus diperluas pada aliran dana dan hubungan antara pemberi dan penerima. Di sini audit tidak lagi sekadar audit administrasi, tetapi dapat menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum.
Keluar Masuk Barang
Temuan fasilitas berupa barang-barang yang tidak lazim membawa publik pada satu pertanyaan, bagaimana barang tersebut bisa masuk ke lingkungan lapas?
Setiap lembaga pemasyarakatan memiliki sistem keamanan dan pengawasan. Maka, audit perlu memeriksa prosedur penerimaan barang, pemeriksaan kendaraan, daftar barang masuk, pemeriksaan petugas, penggunaan alat pengamanan, hingga rekaman CCTV apabila tersedia.
Jika barang dapat masuk tanpa prosedur yang memadai, masalahnya bukan lagi sekadar temuan barang seperti TV, Kulkas maupun miras, tapi ada masalah pengendalian internal yang harus diperbaiki.
Pengawasan Eksternal
Ini merupakan pelajaran paling penting. Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Ketika tim pengawas mengalami hambatan dalam melakukan pemeriksaan lapangan, maka masalah ini harus dilihat secara serius.
Pengawasan eksternal tidak boleh dianggap sebagai gangguan terhadap institusi yang diawasi. Keberadaan pengawas eksternal justru merupakan bagian dari mekanisme checks and balances .
Ombudsman sendiri mencatat bahwa timnya sempat ditolak masuk ke blok dan mengalami hambatan berkomunikasi dengan warga binaan yang ditemui. Sementara pasal 34 UU 37 Tahun 2008 mengamanahkan bahwa dalam melakukan pemeriksaan lapangan, Ombudsman dapat mendatangi objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi terkait.
Jika akses pengawasan terhambat, maka audit juga harus memeriksa budaya organisasi, apakah petugas memahami kewajiban membuka akses pengawasan, apakah ada SOP yang jelas, siapa yang memberikan instruksi, dan bagaimana pertanggungjawaban apabila pengawasan eksternal dihalangi.
Di sinilah letak pelajaran berharganya, bahwa masalah lapas tidak cukup dilihat dari tembok, sel, dan petugas jaga. Masalahnya ada pada sistem akuntabilitas di balik tembok tersebut. Karenanya, audit menyeluruh sangatlah penting! []
Maneger Nasution, Pimpinan Ombudsman RI.





