NASIONAL

Jadi Korban Terorisme, Wiranto Ajukan Uang Kompensasi Rp65 Juta

Jakarta (SI Online) – Mantan Menko Polhukam yang kini menjadi Ketua Wantimpres, Wiranto, mengajukan uang kompensasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp65 juta.

Kompensasi yang diajukan Wiranto itu terkait insiden penyerangan terhadap dirinya di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019 lalu.

“Wiranto mengajukan kompensasi kepada LPSK terkait insiden peyerangan terhadapnya yang terjadi di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019 lalu,” ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2020).

Maneger menjelaskan, kompensasi merupakan kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, kompensasi merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme.

Karena itu, menurut dia, negar wajib hadir untuk kepentingan korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada korban.

“Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme. Sehingga, LPSK wajib untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara,” kata mantan Anggota Komnas HAM itu.

Sebenarnya, menurut Maneger, tanpa diminta Wiranto pun LPSK harus memfasilitasi pemberian kompensasi tersebut. Hal itu diatur dalam UU LPSK. Di dalam UU tersebut dijelaskan, kalaupun korban tidak mengajukan kompensasi, LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi.

“Untuk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK harus disertai dengan bukti berupa surat keterangan dari kepolisian, yakni Densus maupun BNPT. Namun, untuk kasus penusukan Wiranto, pernyataan dari kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut merupakan tindak terorisme,” katanya.

Maneger menjelaskan, kompensasi tersebut sudah diajukan ke pengadilan. Uang kompensasi akan diberikan kepada Wiranto apabila pengadilan memutuskan dia berhak menerimanya. Karena itu, pemberian kompensasi baru bisa diberikan setelah pengadilan memutuskannya.

“Meski hakim putus pelaku bersalah tapi tak beri kompensasi, itu tergantung hakim. LPSK mengajukan permohonan kompensasi bagi korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi sebesar Rp65.232.157,” ungkap dia.

red: asyakira

Artikel Terkait

Back to top button