Baki MBG Masuk Ranah Syubhat: Bagaimana Sikap Muslim?
Dalam kerangka ini, terdapat beberapa cabang permasalahan. Apabila hukum haram telah diketahui sebelumnya, kemudian muncul keraguan pada objeknya, maka hal tersebut termasuk syubhat yang wajib dijauhi dan haram dilakukan. Misalnya, seseorang memanah hewan buruannya, lalu hewan itu jatuh ke dalam air dan mati, tetapi tidak diketahui apakah kematiannya disebabkan oleh panah atau oleh tenggelam. Dalam hal ini, hewan tersebut dihukumi bangkai dan haram dikonsumsi. Sebaliknya, apabila hukum halal telah diketahui sebelumnya, kemudian muncul keraguan terhadap keharamannya, maka hukum asalnya tetap berlaku, yaitu halal. Misalnya, air sumur pada dasarnya suci, menyucikan, dan halal diminum. Namun, apabila ada keraguan karena seseorang mengatakan “mungkin air sumur ini terkena najis,” maka selama tidak ada bukti yang jelas, air tersebut tetap halal dan sah digunakan.
Selain itu, apabila asalnya adalah haram namun muncul sebab yang menimbulkan dugaan kuat terhadap kehalalannya, maka perkara tersebut dihukumi syubhat. Jika dugaan kuat itu didasarkan pada sebab yang diakui oleh syariat, maka kecenderungan hukumnya adalah halal.
Sebaliknya, apabila hukum asalnya halal, tetapi terdapat sebab yang menimbulkan dugaan kuat adanya pengharaman berdasarkan indikator yang sah menurut syariat, maka prinsip istiṣāb (berpegang pada hukum asal) menjadi gugur, dan perkara tersebut dihukumi haram. Hal ini karena istiṣāb bersifat lemah dan tidak dapat bertahan ketika berhadapan dengan dugaan kuat. Misalnya, hasil ijtihad seseorang menunjukkan adanya tanda kuat bahwa salah satu dari dua bejana air telah terkena najis, maka air tersebut tidak boleh diminum dan tidak sah digunakan untuk berwudu.
Demikian sumber pertama syubhat. Adapun sumber syubhat yang kedua adalah keraguan yang timbul akibat percampuran antara yang halal dan yang haram, sehingga status hukumnya menjadi samar dan sulit dibedakan. Percampuran ini dapat terjadi dalam dua bentuk, yaitu pada jumlah yang tidak terbatas, baik dari kedua sisi maupun salah satunya, atau pada jumlah yang terbatas.
Apakah MBG Termasuk Dihukumi Syubhat?
Pengertian serta sumber-sumber syubhat yang telah diuraikan sebelumnya menjadi semacam “pisau analisis” bagi penulis untuk menelaah status kesyubhatan baki MBG. Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan penulis sebelumnya, terdapat dua asumsi kemungkinan yang dapat dikemukakan.
Pertama, baki MBG hanya mengalami kontaminasi minyak babi pada saat proses pembentukan, kemudian minyak tersebut dibersihkan sebelum produk dipasarkan. Kedua, minyak babi justru menjadi salah satu bahan campuran dalam proses pembuatan lembaran stainless steel yang kemudian dicetak menjadi baki.
Berdasarkan asumsi yang pertama, makanan yang masuk ke dalam baki tersebut akan menjadi najis dan haram dikonsumsi, jika baki tidak disucikan terlebih dahulu sebelum digunakan.
Adapun berdasarkan asumsi kedua, yaitu minyak babi menjadi salah satu bahan campuran dalam proses pembuatan lembaran stainless steel, maka statusnya berbeda. Dalam kondisi ini, baik baki tersebut disucikan maupun tidak, seluruh makanan yang diletakkan di dalamnya akan tetap menjadi najis dan haram dikonsumsi. Hal ini disebabkan karena minyak babi telah menyatu dengan bahan dasar stainless steel, sehingga seluruh baki tersebut dihukumi najis. Keadaan ini dapat dianalogikan dengan segelas air suci yang dicampur dengan khamr; meskipun percampuran itu sedikit, air tersebut sepenuhnya berubah status menjadi najis (khamr), sehingga haram diminum dan tidak sah digunakan untuk bersuci.
Pada titik ini, penulis memilih untuk mengesampingkan asumsi kedua, sehingga yang menjadi fokus adalah asumsi pertama: baki hanya terkontaminasi minyak babi pada saat proses pembentukannya. Persoalannya kemudian adalah bagaimana mengetahui mana di antara baki-baki yang beredar di sekolah-sekolah dan digunakan untuk MBG yang benar-benar terkontaminasi minyak babi dan belum disucikan.
Sebagaimana diketahui, baki yang diproduksi di dalam negeri sejatinya sudah memenuhi standar nasional Indonesia, sehingga dapat dijamin kehalalannya. Akan tetapi, karena produksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan, pemerintah melakukan impor baki dari luar negeri. Nah, baki impor inilah yang kemudian diduga mengalami kontaminasi minyak babi.
Masalah bertambah rumit karena baki impor tersebut bercampur dengan baki lokal yang halal, sehingga keduanya tidak dapat dibedakan lagi.
Dengan demikian, dalam peredaran di sekolah-sekolah, baki yang terjamin kehalalannya dan baki yang diragukan statusnya bercampur menjadi satu tanpa bisa dipilah secara pasti.






