MASAIL FIQHIYAH

Baki MBG Masuk Ranah Syubhat: Bagaimana Sikap Muslim?

Sampai pada pembahasan ini, dapat diketahui bahwa baki-baki yang beredar di sekolah-sekolah masuk dalam kategori syubhat, karena telah bercampur antara baki yang terjamin kehalalannya dengan baki yang masih diragukan statusnya.

Kesamaran hukum ini semakin bertambah ketika baki-baki yang berstatus syubhat tersebut digunakan sebagai wadah makanan. Meskipun makanan itu sendiri pada dasarnya halal dan terjamin kehalalannya, statusnya berubah menjadi syubhat ketika ditempatkan dalam wadah yang haram atau syubhat.

Dengan demikian, keraguan tidak hanya melekat pada wadahnya, tetapi juga berimbas pada makanan yang diwadahi, sehingga kejelasan hukum halal-haramnya pun menjadi kabur.

Bagaimana Seorang Muslim Menyikapi?

Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa baik baki maupun MBG masuk dalam kategori syubhat. Kesyubhatan ini akan terus berlanjut sampai pemerintah menjelaskan secara jelas dan jujur status kehalalan dan kesucian baki yang digunakan untuk MBG.

Lantas, bagaimana seorang Muslim sebaiknya menyikapi MBG yang dinilai syubhat—berdasarkan uraian di atas? Dalam praktiknya, sikap umat Islam terhadap perkara syubhat memang beragam, bergantung pada cara mereka memahami hadis yang diriwayatkan dari al-Nu‘mān bin Basyīr.

Ada kelompok yang bersikap sangat hati-hati sehingga menilai perkara syubhat serupa dengan haram, lalu menghindarinya sama sekali. Ada pula yang lebih menekankan sisi kemudahan ajaran Islam dan mengandalkan rahmat serta ampunan Allah, sehingga tetap mengamalkan perkara yang syubhat.

Namun demikian, sikap yang paling utama adalah sikap yang diajarkan langsung oleh Rasulullah Saw. dalam menyikapi perkara syubhat, sebagaimana termaktub dalam hadis al-Nu‘mān bin Basyīr: “Siapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, sungguh ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.”

Perlu digarisbawahi pula bahwa syubhat berbeda dengan haram. Mengamalkan perkara syubhat tidak serta-merta dihukumi dosa. Imam Al-Gazālī menegaskan bahwa orang yang meninggalkan perkara syubhat adalah seorang yang wira‘i, yaitu berhati-hati dalam menjaga agama, sehingga tergolong orang bertakwa dan saleh.

Sebaliknya, orang yang melakukan perkara syubhat memang tidak dapat digolongkan sebagai ahli takwa, tetapi tetap berada dalam kategori orang yang adil. Dalam pandangan fikih, ia tidak dihukumi fasik, tidak pula dianggap pelaku maksiat, sehingga tidak berhak dijatuhi sanksi hukum syariat.

Penutup

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa polemik baki MBG tidak sekadar menyangkut aspek teknis produksi, tetapi juga menyentuh prinsip dasar ajaran Islam tentang kehalalan dan kesyubhatan.

Status syubhat muncul karena adanya percampuran antara baki yang terjamin kehalalannya dengan baki impor yang diragukan, sehingga sulit dibedakan. Dalam kondisi demikian, seorang muslim dituntut untuk lebih berhati-hati agar terjaga dari sesuatu yang dapat merusak ibadah dan kesucian hati.

Namun, penting pula ditegaskan bahwa perkara syubhat berbeda dengan perkara haram. Menghindarinya merupakan sikap wira’i yang mencerminkan ketakwaan, tetapi melakukannya tidak serta-merta menjadikan seseorang berdosa atau fasik.

Oleh karena itu, sikap terbaik dalam menghadapi polemik baki MBG adalah bersandar pada prinsip kehati-hatian sebagaimana diajarkan Nabi Saw., sambil tetap menunggu kejelasan resmi dari pihak berwenang mengenai status kehalalannya. Dengan demikian, umat Islam dapat menjaga agama sekaligus meraih ketenangan hati dalam setiap konsumsi yang dilakukan. Demikian, wallāhu a’lam.[]

Zuhaili Zulfa, Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Laman sebelumnya 1 2 3
Back to top button