NASIONAL

Baru Dua Hari, Surat Kemenpora untuk Nyanyi Indonesia Raya di Bioskop Dicabut

Jakarta (SI Online) – Baru dua hari diteken, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akhirnya mencabut surat imbauan tentang aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” sebelum pemutaran film di bioskop.

“Sudah dicabut atas dasar berbagai pertimbangan,” kata Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto melalui pesan singkatnya, seperti dilansir Republika.co.id, Jumat 1 Februari 2019.

Keluarnya Surat Himbauan bernomor 1.30.01/Menpora/1/2019 tertanggal 30 Januari 2019 itu menuai polemik tersendiri. Gatot menjelaskan dicabutnya surat imbauan tersebut lantaran munculnya kegaduhan di tengah publik. Kendati demikian, Gatot tak memerinci alasan pencabutan surat tersebut.

“Atas dasar berbagai pertimbangan karena resistensi kegaduhannya sangat tinggi,” katanya.

Sebelumnya Kemenpora mengeluarkan surat imbauan tentang aktivitas menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum pemutaran film di bioskop. Sebagaimana isi dari surat imbauan tersebut bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan mewujudkan generasi muda yang bangga serta cinta tanah air.

Kemenpora pun mengimbau pengelola bioskop di seluruh Indoensia untuk memutar sekaligus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebelum berlangsungnya setiap pemutaran film. Surat imbauan yang ditetapkan pada 30 Januari 2019 itu pun ditandatangani Menpora Imam Nahrawi dengan tembusan pada Menko PMK, Menkominfo dan Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

Pemerintah Amatiran

Adanya pencabutan kebijakan yang hanya berumur dua hari itu, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyindir pemerintah terlihat sangat amatiran.

“Itulah, karena ini grasah-grusuh, pemerintahan ini kan memang pemerintahan amatiran ya. Jadi, semuanya main lempar dan kemudian dikoreksi,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 1 Februari 2019.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button