NASIONAL

Bawaslu Temukan Ribuan Pelangaran Netralitas ASN, TNI dan Polri di Pemilu 2019

Jakarta (SI Online) – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menemukan 1.096 pelanggaran hukum terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, sebanyak 162 kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun lembaga yang dipimpinnya, Bawaslu. Dia menilai perlu ada sanksi tegas kepada para pelanggar netralitas dan kode etik agar tidak terulang pada pemilihan umum selanjutnya.

Dia menyebut, sanksi itu diperlukan agar tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi, kata dia, pada tahun 2020 ada pemilihan kepala daerah serentak. “Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas,” ucap Abhan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/6).

Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu hingga 28 April 2019 terdapat 227 kasus pelanggaran netralitas di 24 Provinsi. Jawa Tengah adalah provinsi dengan tingkat pelanggaran tertinggi yaitu 43 kasus.

Kemudian, menyusul Jawa Barat sebanyak 33 kasus, Sulawesi Selatan 29 kasus, Sulawesi Tenggara 23 kasus, Banten 16 kasus, Kalimantan Timur 14 kasus, dan Riau 10 kasus. Kemudian Bali tercatat ada 8 kasus, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Barat masing-masing 7 kasus, Kalimantan Selatan 6 kasus, dan Jambi 5 kasus.

Provinsi Aceh, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan masing-masing terdapat 4 kasus. Selanjutnya Provinsi Bengkulu dan Papua Barat masing-masing ada 2 kasus. Sedangkan DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, Maluku Maluku Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara terdapat 1 kasus.

Abhan mengatakan, jenis pelanggaran netralitas tersebut beragam. Antara lain mencalonkan diri sebagai calon legislatif meski masih menjabat sebagai ASN aktif, melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu atau melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu di media sosial.

Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu atau membagikan alat peraga kampanye. Selain itu, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu, dan menjadi anggota partai politik.

“Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Bawaslu memiliki wewenang untuk mengawasi dan memberikan rekomendasi terkait kasus dugaan pelanggaran netralitas maupun kode etik selama pelaksanaan pemilihan umum,” kata Abhan.

Dia melanjutkan, Bawaslu perlu mengawasi berbagai keputusan atau kegiatan yang menguntungkan atau menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Kegiatan yang dimaksud seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang terhadap anggota ASN, TNI, Polri maupun keluarganya.

Bawaslu perlu melakukan identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, penggunaan fasilitas, dan identifikasi potensi keterlibatan ASN, TNI, dan Polri. Bawaslu kerap melakukan koordinasi kelembagaan dengan TNI, Polri, dan KASN secara berjenjang.

“Ada pula kerja sama Bawaslu dengan pemantau pemilu, media massa, dan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan pemilu,” ujar Abhan.

Bawaslu lantas membuat kajian dugaan dari setiap temuan yang ada hingga tersusun rekomendasi dengan melampirkan kronologis dan hasil kajian. Lalu, rekomendasi dapat dilanjutkan ke KASN dengan melampirkan berkas.

“Setelah itu, dilakukan pengawasan atas rekomendasi oleh instansi yang berwenang,” tandasnya.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button