Gugat Syarat Pendidikan Cawapres ke MK, Partai Ummat Minta Gibran Didiskualifikasi

Jakarta (Suaraislam.id) — Partai Ummat bersama sejumlah pemohon resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/9/2026). Dalam permohonan tersebut, para pemohon meminta MK memeriksa legalitas pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan memohon agar pencalonannya dinyatakan tidak sah karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sejak tahap pencalonan.
Ketua Umum Partai Ummat Ansufri Idrus Sambo menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan perjuangan konstitusional, bukan manuver politik ataupun upaya menciptakan kegaduhan.
“Partai Ummat secara resmi mendaftarkan gugatan PHPU terkait pencalonan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Ini adalah ikhtiar konstitusional demi menjaga marwah konstitusi, kedaulatan rakyat, dan asas jujur serta adil dalam pemilu,” ujar Sambo dalam keterangan tertulisnya.
Sambo menolak anggapan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk permusuhan terhadap pihak tertentu. Menurutnya, mekanisme PHPU adalah ruang hukum yang disediakan negara untuk menguji keabsahan proses pemilu.
“Bagi Partai Ummat, menggugat bukan berarti memusuhi. Menggugat adalah bentuk cinta pada hukum. Karena demokrasi tanpa kepastian hukum adalah kesia-siaan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perjuangan melalui Mahkamah Konstitusi merupakan jalur yang bermartabat dan sesuai dengan prinsip negara hukum. “Ini bukan kerusuhan, bukan anarkis. Ini perjuangan lewat hukum,” katanya.
Dalam keterangannya, Sambo menyebut terdapat tiga landasan utama yang melatarbelakangi permohonan PHPU tersebut yaitu menjaga konstitusi, menjaga kedaulatan rakyat dan menjaga akhlak politik.
Menurutnya, seluruh proses gugatan diarahkan pada satu tujuan, yakni menghadirkan keadilan pemilu dan kepastian hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Partai Ummat juga mengajak masyarakat mengawal proses persidangan secara tenang dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku di MK. “Mari kita kawal bersama, dengan tenang dan bermartabat,” ujar Sambo.
Permohonan PHPU tersebut kini memasuki tahap pendaftaran di Mahkamah Konstitusi. Adapun permintaan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka merupakan tuntutan dari pihak pemohon yang selanjutnya akan dinilai dan diputus melalui proses persidangan sesuai kewenangan MK.
Selain Partai Ummat, pihak lain yang tergabung dalam gugatan tersebut adalah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI dan lainnya. []






