MASAIL FIQHIYAH

Belalang Goreng, Apakah Halal Dikonsumsi?

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-13/MUI/ IV/Tahun 2000 tentang Makan dan Budidaya Cacing dan Jangkrik, menempatkan belalang seperti halnya jangkrik, yaitu sejenis serangga yang boleh (mubah/ halal) dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan kerugian (mudharat).

Dengan mengacu pada Al-Qur’an dan hadist tersebut di atas, maka menangkap dan membudidayakan belalang untuk diambil manfaatnya, misalnya untuk dimakan atau dijual, hukumnya adalah boleh (mubah, halal). Demikian jawaban kami, terima kasih.

Wassalamua’alaikum wr. wb.

Dr. KH. Asrorun Niam Sholeh, M.A., Ketua MUI Bidang Fatwa.

sumber: halalmui.org

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button