NASIONAL

Bendum PBNU Mardani Maming Jadi DPO KPK

Jakarta (SI Online) – Lembaga anti risywah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memasukkan tersangka bekas Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu dilakukan lantaran tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK sehingga dinilai tidak kooperatif.

“Hari ini, KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022, seperti dilansir ANTARA.

KPK mengharapkan politisi PDIP sekaligus Ketum HIMPI yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU itu kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Selain itu, kata Fikri, KPK juga meminta masyarakat jika memiliki informasi keberadaan Maming dapat menghubungi KPK melalui pusat panggilan 198 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien,” ujar Fikri.

Sebelumnya, KPK tidak menemukan Maming dalam upaya penjemputan paksa di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7).

Baca juga: Bendum PBNU Mardani Maming Dijemput Paksa di Apartemennya, tapi Tak Ada

Sementara itu, meski telah menjadi tersangka kasus korupsi bahkan sekarang berstatus DPO, Maming masih menjabat sebagai Bendum PBNU.

Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil putusan persidangan sebelum memutuskan nasib Maming di PBNU.

“(Mardani) Masih (bendahara umum). Ya kita tunggu hasil pengadilannya,” ucap Gus Yahya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Selasa, 26 Juli 2022, seperti dilansir Viva.co.id.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button