Berantas Korupsi, Indonesia Perlu Contoh China
Ketegasan hukum China tidak tebang pilih dan menyasar pejabat kementerian hingga lingkaran istana. Fu Zhenghua, mantan Menteri Kehakiman, divonis hukuman mati pada 2022 karena suap dan penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara itu, Ling Jihua yang merupakan mantan ajudan Presiden Hu Jintao divonis seumur hidup pada 2016. Hukuman seumur hidup pada tahun yang sama juga dijatuhkan kepada Guo Boxiong, mantan Wakil Ketua Komisi Militer Pusat, akibat suap promosi militer.
Selain penjara atau hukuman mati, China konsisten menerapkan sanksi tambahan yang sangat memiskinkan. Hukuman sanksi tersebut meliputi penyitaan aset hasil korupsi dan pemecatan dari keanggotaan Partai Komunis.
Aparat juga melakukan pencabutan jabatan, penghapusan hak politik, hingga pelarangan memperoleh keuntungan dari aset ilegal. Dalam kasus tertentu, penyitaan bahkan dilakukan terhadap aset keluarga yang terbukti menikmati hasil korupsi.
Berdasarkan data resmi pemerintah Tiongkok, jutaan pejabat telah dikenai sanksi disiplin maupun pidana. Langkah represif massal ini konsisten dilakukan sejak kampanye akbar antikorupsi dimulai pada tahun 2012.
Sanksi tegas tersebut menyasar seluruh lini birokrasi, mulai dari pejabat desa hingga elite politik dan militer tertinggi. Skala penindakan ini menjadikannya sebagai salah satu kampanye antikorupsi terbesar dalam sejarah modern.
Presiden Xi Jinping sendiri memiliki semboyan populer untuk menebas “harimau dan lalat” dalam pemberantasan korupsi. Pada tingkat “harimau” atau pejabat tinggi, kampanye ini diakui memiliki dimensi politik yang kuat.
Namun pada tingkat “lalat” atau pejabat menengah ke bawah, motivasinya murni perbaikan tata kelola. Kebijakan radikal ini terbukti mampu menyaring ratusan ribu aparatur negara yang culas.
Pada 2015, Wang Qishan selaku pemimpin tertinggi kampanye antikorupsi memaparkan data penindakan yang masif. Ia menyatakan bahwa sebanyak 282.000 pejabat dihukum karena pelanggaran disiplin, dan 82.000 di antaranya menerima hukuman berat.
Indonesia sebenarnya memiliki dasar hukum positif mengenai penerapan sanksi maksimal bagi pelaku korupsi. Namun, ancaman hukuman mati yang termaktub dalam undang-undang tersebut belum pernah diimplementasikan.
Padahal, ketentuan tersebut tertulis jelas dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan:
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Apabila pemberantasan korupsi ingin berjalan efektif, pidana mati ini perlu diterapkan kepada koruptor kelas kakap. Penindakan tegas layak diberikan kepada pelaku yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar atau triliunan rupiah.
Jika sanksi mematikan ini tidak pernah dieksekusi, para koruptor akan terus bermunculan di tanah air. Hal itu terjadi karena tidak ada efek jera yang menakutkan dari sanksi hukum saat ini.






