Berantas Korupsi, Indonesia Perlu Contoh China
Selain itu, jika ingin meniru China, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh tebang pilih dalam menindak aparatur negara. KPK perlu aktif menangkap para koruptor dari oknum kepolisian atau militer, selain memperkarakan pejabat sipil.
Saat ini masyarakat melihat penindakan hukum baru menyasar pejabat dari kalangan sipil saja. Sebaliknya, perwira-perwira dari Polri maupun TNI yang diduga terlibat korupsi masih jarang tersentuh hukum.
Mengenai anatomi masalah ini, cendekiawan Robert Klitgaard merumuskan formulasi teoretis yang sangat terkenal. Ia menyatakan bahwa “Corruption = Monopoly + Discretion − Accountability”.
Artinya, korupsi cenderung muncul ketika pejabat memiliki monopoli kekuasaan dan keleluasaan besar dalam mengambil keputusan tanpa pertanggungjawaban. Untuk mengatasinya, diperlukan keterbukaan sistem pengawasan secara menyeluruh.
Lembaga Transparency International menegaskan bahwa transparansi dan akses informasi publik adalah instrumen krusial. Selain itu, perlindungan mutlak terhadap pelapor (whistleblower) menjadi kunci utama dalam pencegahan korupsi.
Dari perspektif syariat, ulama besar Syekh Yusuf al-Qaradawi menegaskan korupsi sebagai bentuk perusakan (fasad) di muka bumi. Praktik haram ini merugikan masyarakat luas dan menghancurkan sendi-sendi keadilan sosial.
Menurut al-Qaradawi, pejabat yang menggunakan jabatan untuk memperkaya diri telah berkhianat terhadap amanah. Perilaku culas ini diancam dengan balasan yang sangat hina di akhirat kelak.
Hal tersebut sejalan dengan sabda Rasulullah saw. yang menegaskan konsekuensi bagi pelaku penggelapan: “Barang siapa melakukan ghulul (penggelapan), maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang digelapkannya itu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Suatu ketika, seorang petugas penarik zakat bernama Ibn al-Lutbiyyah melakukan tindakan tidak terpuji. Ia memisahkan harta dengan berkata: “Ini untuk kalian (sebagai zakat), dan ini hadiah yang diberikan kepadaku.”
Mendengar perkataan petugas tersebut, Nabi Muhammad saw. langsung menegur keras dengan bersabda: “Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, lalu melihat apakah hadiah itu akan datang kepadanya atau tidak?” (HR. Bukhari dan Muslim) []






