HAJI UMRAH

Biaya Haji 2025 Disetujui Rp89,4 juta, Jamaah Bayar Rp55,4 Juta

Jakarta (SI Online) – Panitia Kerja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta. Dengan angka itu, calon jamaah haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp55,4 juta per orang.

“Berdasarkan besaran BPIH, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp89.410.258,79,” kata Ketua Panja Abdul Wachid saat membacakan simpulan rapat bersama Kementerian Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (06/01/2025) seperti dilansir ANTARA.

Rapat yang dipimpin Abdul Wachid itu dihadiri pula oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wamenag HR Mohammad Syafi’i, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.

Wachid menjelaskan komposisi BPIH itu terdiri atas biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 atau sebesar 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. Lalu, Bipih rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH Haji 2025.

Biaya itu dialokasikan untuk pembiayaan penerbangan, biaya akomodasi jamaah di Mekkah serta Madinah, dan biaya hidup.

Ia juga menyampaikan, apabila dibandingkan dengan biaya haji tahun 2024, BPIH itu turun sebesar Rp4.000.027,21. “BPIH 2024 sebesar Rp93.410.286 per jamaah,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Wachid mengatakan pelunasan Bipih yang dibayarkan oleh jamaah itu akan dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual account-nya serta dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk tahun 2025 menjadi Rp89.666.469,26.

“Untuk BPIH setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan dan tentu saja efisiensi di sana sini, kami saat ini mengajukan Rp89.666.469,26,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam rapat bersama Panitia Kerja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (06/01/2025).

Dari besaran BPIH itu, biaya yang dikenakan kepada setiap jamaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2025 adalah Rp55.593.201,57 atau 62 persen dari BPIH.

Sementara itu, biaya yang dibayarkan dari nilai manfaat sebesar Rp34.073.267,69 atau 38 persen dari BPIH. Hilman mengatakan penurunan anggaran itu tetap mengacu dengan nilai tukar Dolar Amerika sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67.[]

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button