NASIONAL

BWI Gemuk Badannya tapi Anggaran Kecil, Politisi PKS: Pemerintah Tak Serius Urus Wakaf

“Masyarakat mengeluh. Mereka terpaksa melakukan sertifikasi tanah wakaf dengan uang pribadi. Padahal BWI dibentuk salah satunya untuk pecahkan masalah itu dan bisa memberi harapan untuk selesaikan persoalan umat Islam. Di luar itu, juga masih terdapat puluhan ribu wakaf pesantren maupun masjid yang belum disertifikasi. Lalu apabila terjadi sengketa, kemudian kalah, lantas siapa yang bertanggungjawab?”, kata dia.

Lebih lanjut, Bukhori mengusulkan supaya barang wakaf, seperti tanah wakaf, bisa dikecualikan dari pengenaan pajak. Namun demikian, dirinya dapat menerima jika pengecualian tersebut tidak berlaku bagi unit bisnis yang berada di bawah naungan badan wakaf yang menghasilkan keuntungan. Walau demikian, dirinya menekankan agar nilai pajak dari unit bisnis itu dapat disesuaikan dan tidak disamaratakan dengan yang lain.

“Tanah wakaf semestinya tidak masuk dalam katagori barang keekonomian, misalnya tanah wakaf bisa dikecualikan dari pajak. Sebagai contoh, kita bisa melihat BPKH. Badan ini mengelola dana haji, dana umat. Awalnya, badan usaha mereka dikenakan pajak 15%. Namun setelah diperjuangkan, pajaknya bisa dibebaskan. Walhasil, BPKH bisa menghemat sekitar Rp1,3 Triliun yang sedianya untuk pajak, namun dikembalikan masyarakat dalam wujud dana kemaslahatan misalnya. Hal ini penting untuk dilihat dengan utuh oleh BWI dan saya harap bisa diperjuangkan,” pungkasnya.

red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button