OPINI

Catatan dan Tanggapan Perkara Kerumunan IB HRS

Pertama, Perihal Penyelidikan dan Penyidikan

Pemanggilan Imam Besar HRS sebagai Saksi didasarkan pada Laporan Polisi tertanggal 25 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 26 November 2020. Laporan Polisi tersebut sebelumnya tidak pernah ada dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan didasarkan atas Laporan Informasi tertanggal 15 November 2020.

Pada tahap penyidikan ini masuk pula delik penghasutan (Pasal 160 KUHP) yang sebelumnya juga tidak ada dalam penyelidikan. Apa sebenarnya hasil penyelidikan itu, menunjuk pada peristiwa hukum apa? Mengapa sekarang baru ada laporan polisi dengan Imam Besar HRS dan kawan-kawan sebagai terlapor dan masuknya Pasal 160 KUHP?

Padahal antara penyelidikan dengan penyidikan merupakan satu rangkaian proses. Disini tidak terlihat kesatuan rangkaian tersebut. Kesemuanya itu patut dipertanyakan, sebab berhubungan dengan asas “kepastian hukum yang adil”.

Kedua, Perihal Kerumunan dan Hukum Kausalitas

Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet Utara (Sayyidil Walid Al-Habib Ali Assegaf), tidak disebut dalam penyelidikan. Mengapa sekarang (tahap penyidikan) menjadi lokasi delik (locus delicti)? Ternyata Imam Besar HRS tidak sendirian sebagai terlapor, karena disebutkan dan kawan-kawan. Siapa yang dimaksudkan? apakah termasuk Sayyidil Walid Al-Habib Ali Assegaf dan/atau keluarganya?

Kerumunan yang terjadi baik di Petamburan maupun di Tebet Utara, masing-masingnya menggelar Maulid dengan menyelipkan acara pernikahan. Menurut ajaran kausalitas, sebab utama terjadinya kerumunan adalah Maulid itu sendiri bukan pernikahan. Kerumunan Maulid dan/atau pernikahan apakah layak menjadi ‘peristiwa pidana’, walaupun dimasa pandemi COVID-19? dan oleh karenanya keturunan Rasulullah SAW itu berpotensi menjadi tersangka?

Ketiga, Pendekatan Ultimum Remedium

Di masa pandemi COVID-19 ini, penegakan hukum terhadap ‘kerumunan’ seharusnya bersifat peringatan (ultimum remedium), bukan yang utama (primum remedium). Oleh karena itu, tidaklah tepat menjadikan kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW dan/atau acara pernikahan sebagai suatu peristiwa pidana.

Bukankah kerumunan juga terjadi pada rangkaian Pilkada serentak 2020. Didalamnya bahkan ada putra dan menantu Presiden. Mengapa penegakan hukum hanya berlaku kepada Imam Besar HRS? Dimana letak ‘persamaan di muka hukum’ (equality before the law)?

Dengan demikian, langkah paling tepat dan bijak adalah penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Imam Besar HRS telah membayar denda administratif sebesar Rp.50.000.000,- dengan itikad baik, dan itu adalah termasuk restorative justice. Dimensi hukum, tidak hanya kepastian, namun juga keadilan dan kemanfaatan. Itulah tujuan hukum yang harus kita wujudkan dalam negara hukum Pancasila.

Jakarta, 7 Desember 2020

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH
Direktur HRS Center & Ahli Hukum Pidana

Artikel Terkait

Back to top button