Dana Operasional Masjid Raya Bandung Dihentikan, FUUI: KDM Tidak Bijaksana
Bandung (SI Online) – Status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat resmi berakhir menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026 lalu. Keputusan kontroversial ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama.
Pencabutan status tersebut sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang sejak 2002 mengukuhkan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Jawa Barat. Selama 23 tahun, keputusan itu menjadi landasan hukum pengelolaan masjid oleh pemerintah provinsi.
Implikasi langsung dari pencabutan status ini adalah penghentian dana operasional rutin yang pada 2025 mencapai Rp2,3 miliar. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan kebijakan ini merupakan konsekuensi hukum karena Pemprov tidak dapat lagi membiayai aset yang tidak tercatat sebagai milik pemerintah daerah.
Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI), KH Athian Ali M. Dai menyampaikan keprihatinan mendalam dan menganggap keputusan itu tidak bijaksana. Kiai Athian menilai Gubernur Jawa Barat saat ini semakin terkesan ketidak berpihakannya kepada kepentingan umat Islam.
“Gubernur yang sekarang belum terdengar sama sekali kalau yang bersangkutan punya rencana untuk membangun masjid. Bahkan yang terjadi sekarang malah menghentikan bantuan finansial untuk Masjid Raya Bandung yang selama ini menerima bantuan dana operasionalnya dari Pemprov Jabar. Jadi, boro-boro terdengar punya rencana membangun masjid bahkan sekedar bantuan pun dihentikan,” ungkap Kiai Athian usai mengisi kajian di Bandung, Sabtu (24/01/2026).
Menurut Kiai Athian, keputusan ini terasa jauh sangat kontras ketika dibandingkan dengan kebijakan para gubernur Jawa Barat sebelumnya yang memiliki jejak jelas dalam pembangunan fasilitas keagamaan Islam, seperti Masjid Pusdai, Masjid Al Muttaqin di Gedung Sate, hingga Masjid Al Jabbar yang megah.
Kiai Athian berpendapat, jika persoalannya terkait permintaan ahli waris untuk mengelola masjid secara mandiri, seharusnya hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan lebih baik. Pemerintah provinsi tidak harus langsung menghentikan seluruh bantuan, melainkan bisa mencari jalan tengah yang lebih bijaksana dan bermanfaat bagi semua pihak.
“Jadi, kalau memang alasannya karena ahli waris meminta agar mereka sekarang yang mengelola, apa salahnya jika tetap didukung dengan tetap memberikan perhatian dan bantuan yang sewajarnya seperti yang dilakukan para gubernur sebelumnya kepada masjid-masjid yang memerlukan bantuan dana untuk renovasi atau untuk kebutuhan operasional. Bukan malah dengan dihentikan bantuan sepenuhnya seperti itu,” imbuhnya.
Keputusan menghentikan bantuan sepenuhnya dana operasional Masjid Raya Bandung, juga sebelumnya diputuskan penghentian dana bantuan kepada pesantren dan berbagai kegiatan ormas Islam, serta mengubah nama RSUD Al Ihsan menjadi Welas Asih dan lain sebagainya.
“Sedikit banyaknya telah membuat sebagian masyarakat semakin beralasan untuk meyakini jika gubernur yang sekarang terkesan seperti yang alergi dengan hal-hal yang berbau agama terutama Islam,” ujar KH Athian Ali.
Lebih lanjut, Kiai Athian menekankan bahwa Masjid Raya Bandung merupakan salah satu ikon penting Kota Bandung yang memiliki nilai sejarah tinggi. Ia mengingatkan bahwa saat Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung tahun 1955, banyak kepala negara yang melaksanakan salat berjamaah di Masjid Agung tersebut. Masjid ini juga telah menjadi saksi berbagai momen bersejarah lainnya.
Mengingat nilai historis dan simbolis masjid tersebut, Kiai Athian berpandangan bahwa kebijakan penghentian bantuan masih dapat dipertimbangkan kembali. Misalnya dengan tetap memberikan bantuan sewajarnya meskipun tidak penuh seperti sebelumnya.




