DAERAH

Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, KH Athian Ali: Bedakan Kritik dengan Penghinaan

Bandung (SI Online) – Kasus pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya menuai respons dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama. Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali M. Dai memberikan pandangan mendalam soal pentingnya kritik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan dan penodaan agama terkait materi dalam pertunjukan tunggalnya bertajuk “Mens Rea”. Laporan yang tercatat dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu diajukan oleh pihak yang mengklaim mewakili Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Dalam laporannya, pelapor menjerat Pandji dengan Pasal 242 dan/atau 243 KUHP terkait penodaan agama, serta Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP yang baru berlaku terkait penghasutan.

Menariknya, baik PP Muhammadiyah maupun PBNU telah membantah keterlibatan lembaga mereka. Kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia itu menegaskan tidak ada laporan resmi dari institusi dan tidak mengenal siapa pelapor yang mengatasnamakan mereka.

Merespons kasus ini, KH Athian Ali menjelaskan prinsip fundamental dalam Islam tentang pentingnya saling menasihati. Beliau merujuk pada Surat Al Asr ayat 1-3 yang menegaskan bahwa manusia akan mengalami rugi dan celaka, baik di dunia terutama di akhirat, apabila tidak saling mengingatkan.

“Kalau seseorang hanya memikirkan keselamatan dirinya sendiri.Tidak peduli orang lain mau selamat atau tidak, maka orang yang berpikir dan bersikap seperti itu dalam Islam sangat tidak selamat,” terang KH Athian di Bandung, Jumat (16/01/2026).

Menurut KH Athian, seseorang tidak akan selamat manakala hanya beriman dan beramal saleh saja.

“Sebab selain para Nabi dan Rasul yang dimaksum, tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan dan kekhilafan, sehingga agar selamat, tidak cukup seseorang hanya beriman dan bertekad beramal saleh saja, tapi harus ada pihak yang siap mengingatkan ketika dirinya melakukan kekhilafan, agar yang bersangkutan tidak semakin hanyut dalam kesalahan,” imbuhnya.

Dalam konteks kasus Pandji, KH Athian menilai apa yang dilakukan komika tersebut masih dalam batas kritik atau nasihat. Dalam ajaran Islam dikenal dengan konsep amar ma’ruf nahi munkar atau mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran.

KH Athian menegaskan bahwa kritik seharusnya mendapat ruang di negara yang menganut sistem demokrasi.

“Kritik itu harusnya diberi ruang seluas-luasnya di negeri ini. Setiap pejabat negara, wakil rakyat, aparat, tokoh masyarakat, ulama dan siapapun harus dengan lapang dada menerima kritikan. Bahkan selayaknya bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada pihak yang mengkritik, karena hakikatnya yang mengkritik itu disatu sisi mencintai pihak yang dikritiknya agar tidak semakin hanyut dalam kesalahan, dan di sisi lain mencintai negeri ini agar tidak semakin rusak oleh sebab kebatilan yang terus berlangsung tanpa ada upaya menghentikannya,” terang KH Athian.

Terlebih lagi menurut, KH Athian jika yang melakukan kesalahan pimpinan tertinggi atau pejabat tinggi negara. Ini tentu saja dampaknya akan sangat fatal sekali bagi kemaslahatan negara.

1 2Laman berikutnya
Back to top button