SUARA PEMBACA

Darurat Penyimpangan dan Kejahatan Seksual, Kapan Berakhir?

Islam Menyelamatkan Dunia Akhirat

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَࣖ ۝٥٠

Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? (QS. Al-Maidah ayat 50).

Orang yang beriman patut merenungi firman Allah tersebut sebagai peringatan agar tidak berpaling dari hukum-Nya yang penuh keadilan. Islam sebagai ideologi yang hakiki memiliki sistem sanksi atau uqubat yang sangat sempurna untuk mengatasi segala bentuk skandal seks.

Syariat Islam menetapkan sanksi yang sangat berat bagi pelaku LGBTQ sebagaimana yang telah ditegaskan melalui lisan Rasulullah saw. Berikut adalah sabda beliau yang menjelaskan ketegasan hukum terhadap pelaku penyimpangan kaum Luth tersebut.

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya. (HR. Ahmad 2.784, Abu Daud 4.462).

Hukuman mati bertujuan untuk memutus mata rantai penyimpangan, sementara hukuman ta’zir diberikan bagi mereka yang mendukung gerakan tersebut. Islam juga memberlakukan sanksi jilid atau cambuk bagi pelaku perzinaan yang belum menikah dan sanksi rajam bagi yang sudah menikah.

Sanksi tersebut berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku serta pencegah (zawajir) agar orang lain tidak melakukan kejahatan serupa. Sudah saatnya kita kembali menerapkan hukum Allah demi menjamin keadilan serta menjaga kehormatan generasi masa depan. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button