NASIONAL

Dewan Da’wah: Vaksin Covid-19 Harus Halal dan Tak Boleh Ada Paksaan

Jakarta (SI Online) – Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) mengeluarkan maklumat tentang pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Maklumat tersebut dikeluarkan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat dan pengurus Dewan Da’wah di seluruh Indonesia tentang masalah tersebut.

Dalam maklumatnya, Dewan Da’wah mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya kaum muslimin, untuk bersatu padu mengatasi pandemi Covid-19 secara sungguh-sungguh dengan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah, bertobat kepada-Nya, memohon pertolongan-Nya, dan selalu melaksanakan ikhtiar menjaga kesehatan sesuai panduan protokol Covid-19 yang telah ditetapkan para ilmuwan yang memiliki otoritas di bidangnya.

“Dewan Da’wah berpandangan bahwa vaksinasi yang halal dan aman adalah salah satu cara mengatasi penyebaran virus, bukan satu-satunya cara. Sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan program vaksinasi dapat diikuti dengan keseriusan dalam menjalankan kebiasaan hidup sehat dan bersih dengan senantiasa memperhatikan protokol kesehatan,” kata Ketua Umum Dewan Da’wah Ustaz Adian Husaini melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Suara Islam Online, Selasa (12/1/2020).

Menurut Adian, Dewan Da’wah meyakini bahwa aspek pertama yang harus dipenuhi dalam hal vaksin adalah aspek syar’i, agar tindakan medis ini mendapat ridha dari Allah ‘Azzawajalla. “Karena itu kehalalan vaksin harus benar-benar terjamin. Dalam hal ini Dewan Da’wah mendukung keputusan lembaga yang memiliki otoritas dan terpercaya dalam penetapan status kehalalan vaksin tersebut,” jelasnya.

Oleh karena itu, Dewan Da’wah mengimbau pemerintah untuk bersikap terbuka dan transparan dalam masalah kebijakan vaksin, dengan melibatkan ormas-ormas keagamaan serta mengajak para pakar dalam berbagai disiplin ilmu untuk memberikan edukasi dan pencerahan kepada masyarakat.

“Dewan Da’wah mengimbau kepada pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan vaksinasi agar menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kehalalan, kesucian dan keamanan vaksin, maka diperlukan transparansi dalam menelitinya. Demikian pula penggunaannya dimulai dari kepala Negara, para pejabat tinggi dan seterusnya serta dilakukan secara terbuka,” ungkap Adian.

Dewan Da’wah juga mengimbau kepada pemerintah khususnya tenaga teknis bidang kesehatan, dalam melaksanakan vaksinasi senantiasa memperhatikan faktor individual. Hal itu dikarenakan ada kelompok orang yang termasuk dalam kategori kontraindikasi diberikan vaksin.

Selain itu, Dewan Da’wah mengimbau kepada pemerintah, dalam pelaksanaan vaksinasi agar memberikan pilihan kepada masyarakat dan tidak memaksakannya apalagi disertai ancaman atau sanksi denda. Karena hal demikian telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan RI. No. 36 tahun 2009 pasal 5, point (1), (2) dan (3).

“Terakhir, Dewan Da’wah mengajak seluruh masyarakat muslim Indonesia untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dan berdoa, memperbanyak istighfar, bertobat, serta tetap sabar dan bertawakal agar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini segera dijauhkan dari wabah, musibah dan fitnah,” tandas Adian.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button