Di Balik Seruan Boikot Bayar Pajak
Namun, pemerintah terkesan enggan memaksimalkan potensi tersebut karena tata kelola SDA dijalankan secara liberal-kapitalistik. Hak pengelolaan kekayaan alam tidak dipegang penuh oleh negara, melainkan diserahkan kepada korporasi swasta domestik maupun asing.
Negara akhirnya hanya menempatkan diri sebagai regulator dan menerima kompensasi kecil berupa royalti yang tidak sebanding dengan hasil kerukan. Dampaknya, keuntungan melimpah dari sektor pertambangan tidak dinikmati oleh rakyat, melainkan mengalir ke kantong para pemilik modal.
Ketergantungan yang sangat tinggi pada sektor perpajakan mencerminkan bahwa sistem ekonomi sebuah negara sedang mengalami kepincangan. Tata kelola kapitalistik ini dinilai zalim karena membangun kekuatan finansial negara dengan cara memeras keringat rakyatnya sendiri.
Pakar sejarah Ibnu Khaldun pernah menyatakan bahwa salah satu indikator kehancuran sebuah negara adalah penarikan pungutan pajak yang semakin besar dan beraneka ragam. Pandangan ini relevan mengingat fungsi sejati negara adalah melayani urusan rakyat, bukan justru memposisikan rakyat sebagai sapi perah.
Menempatkan Pajak Sesuai Syariat Islam
Hukum Islam menegaskan bahwa negara mengemban amanah mutlak untuk melayani dan memenuhi seluruh kemaslahatan hidup masyarakat. Prinsip dasar ini merujuk pada hadis Imam Bukhari dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw bersabda: “Imam adalah (laksana) penggembala (pelayan). Dan dia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya”.
Dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fii al-Islami, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan formula komprehensif terkait pengelolaan harta negara yang berbasis syariat. Di dalam sistem Islam, pilar pendapatan negara bersumber dari pengelolaan kepemilikan negara serta sektor kepemilikan umum.
Pendapatan kepemilikan negara diperoleh melalui instrumen syar’i seperti fai, ghanimah, jizyah, kharaj, usyur, khumus, rikaz, serta zakat. Sementara itu, kepemilikan umum mencakup komoditas publik yang menguasai hajat hidup orang banyak seperti air, padang rumput, dan api.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.”
Syariat Islam memberikan mandat penuh kepada negara untuk mengelola seluruh aset kepemilikan umum demi kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, hukum Islam mengharamkan penyerahan hak kelola komoditas vital tersebut kepada pihak individu maupun korporasi swasta.
Hasil pengelolaan dari sektor kepemilikan umum ini pada dasarnya sudah sangat mencukupi untuk membiayai seluruh urusan pelayanan publik. Dengan pemanfaatan kekayaan alam yang optimal, negara tidak lagi membutuhkan pungutan pajak rutin dari kantong rakyat.
Namun, apabila kas negara mengalami kekosongan akibat kondisi darurat (dharurah), Islam memperbolehkan pemungutan pajak (dharibah) dalam waktu terbatas. Kebijakan insidental ini diambil semata-mata agar fungsi pelayanan kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan tidak terhenti.
Pungutan pajak darurat ini juga diatur secara adil karena hanya diwajibkan kepada warga negara Muslim yang terkategori kaya atau mampu secara finansial. Ketika kondisi finansial kas negara telah pulih dan membaik, kebijakan pungutan pajak tersebut wajib dihapus seketika.
Hal ini membuktikan bahwa konsep pajak dalam Islam bersifat kondisional, bukan instrumen utama yang bersifat permanen untuk membiayai negara. Penerapan sistem Islam secara kaffah yang berorientasi pada pelayanan dan rida Allah Swt. akan membawa kemakmuran yang nyata bagi umat. Wallahu a’lam bish-shawab. []






