Habib Rizieq Kecam Keras Dugaan Kriminalisasi Tiga Syariat Islam
Bandung (Suaraislam.id) – Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, melontarkan kritik keras terhadap sejumlah aturan yang menurutnya berpotensi mengkriminalisasi syariat Islam. Dalam Tabligh Akbar di Lembang, Kabupaten Bandung, Ahad lalu (13/7), ia menyebut terdapat tiga bentuk kriminalisasi syariat yang harus ditolak umat Islam.
Menurut Habib Rizieq, aturan pertama yang disorot adalah terkait nikah siri. Ia menegaskan bahwa secara syariat Islam, nikah siri tetap sah selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Namun, ia menilai ketentuan dalam KUHP baru yang mengaitkan keabsahan perkawinan dengan pencatatan negara berpotensi membuat pasangan nikah siri dipidana.
“Nikah siri itu sah secara agama. Kalau sah, kenapa dianggap kriminal? Kenapa disebut kejahatan? Kenapa dipidana?” ujarnya di hadapan jamaah.
Ia menilai ketentuan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi telah menyentuh wilayah syariat. Menurutnya, praktik yang diakui agama tidak seharusnya diposisikan sebagai tindak pidana.
Selain itu, Habib Rizieq juga mengkritik aturan yang menurutnya dapat mempidanakan ajakan memilih pemimpin berdasarkan kesamaan agama dalam kontestasi politik. Ia mengaku tetap akan menyampaikan pandangan agama mengenai kepemimpinan Islam meski berisiko menghadapi proses hukum.
“Ini urusan agama, ini urusan syariat. Jika nanti ada pemilihan pemimpin Muslim dan bukan Muslim saya akan tetap suarakan pilih pemimpin seakidah,” tegasnya.
Menurutnya, larangan menyampaikan ajaran agama terkait pilihan pemimpin merupakan bentuk pembatasan terhadap pelaksanaan syariat.
Sorotan ketiga diarahkan pada pengaturan tindak pidana zina dan kumpul kebo yang menurutnya merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat diproses apabila ada laporan dari pihak keluarga tertentu.
Habib Rizieq menilai mekanisme tersebut justru menyulitkan masyarakat untuk mencegah kemaksiatan di lingkungan mereka. “Nikah siri yang merupakan syariat justru terancam pidana, sementara kumpul kebo dilindungi mekanisme delik aduan. Ini aturan apa?” katanya.
Dalam ceramahnya, Habib Rizieq juga menyerukan kepada pemerintah dan DPR agar tidak membuat regulasi yang bertentangan dengan syariat Islam. Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim dan memiliki dasar negara Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ia menegaskan bahwa sila pertama Pancasila mengandung kewajiban negara untuk menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, sehingga menurutnya tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan hukum Tuhan.
Menanggapi anggapan bahwa Indonesia bukan negara Islam, Habib Rizieq menyatakan, “Indonesia memang bukan negara Islam, tetapi Indonesia juga bukan negara setan.”
Menutup ceramahnya, Habib Rizieq menyatakan tidak akan berhenti menyuarakan amar makruf nahi mungkar meski usianya telah lanjut. Ia mengaku akan melanjutkan safari dakwah ke berbagai daerah di Indonesia untuk mengajak umat Islam memperjuangkan agar tidak ada peraturan yang bertentangan dengan syariat Islam. []






