DAERAH

Dijadikan Tersangka, Zikria ‘Penghina’ Risma Dijerat UU ITE

Surabaya (SI Online) – Warga Katulampa, Bogor, Jawa Barat, Zikria (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Zikria, pemilik akun Facebook Zikria Dzatil itu kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya.

Oleh penyidik, Zikria dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Dalam pengakuannya di Mapolrestabes Surabaya, Zikria mengaku dirinya tidak bermaksud menghina Risma.

“Pada dasarnya saya tidak pernah berniat menghina Bunda Risma, karena hanya dunia mayalah yang membuat saya terpicu (melakukan) penghinaan satu sama lain, yang dibujuk pada saya untuk bermain di dunia sosial itu,” ungkap Zikria di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/2/2020).

Di balik masker yang dikenakannya, Zikria juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Wali Kota Risma.

“Ini cukup pelajaran buat saya. Terlebih lagi buat Bunda Risma, saya tidak kenal. Saya mohon maaf Bu Risma. Tolong maafkanlah saya atas kelakuan yang saya buat,” ungkap Zikria seraya meneteskan air mata.

Sebelumnya, Zikria ditangkap Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dari rumahnya setelah mendapat laporan Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyebut, dalam pemeriksaan intensif terungkap apa yang menjadi alasan atau motif Zikria menghina Wali Kota Risma. Zikria merasa sakit hati karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sering dibully di media sosial.

“Sakit hati karena Pak Anies juga sering dibully,” jawab Sudamiran.

Dari rumah Zikria disita sebuah handphone atau ponsel yang dipakai Zikria untuk memposting hinaan terhadap Wali Kota Risma, melalui akun Facebook Zikria Dzatil miliknya.

Terkait kasus ini, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati yang melaporkan Zikria ke Polisi atas kuasa dari Risma mengatakan, pihaknya akan terus mengikuti seluruh rangkaian proses kasus tersebut. “Kita akan ikuti sampai selesai,” kata Ira seperti dilansir surya.co.id.

“Karena sudah ditangani polisi, kita akan ikuti prosesnya hingga berlanjut, terkait perkembangannya akan kami laporkan dulu ke Bu Wali,” terangnya menambahkan.

red: asyakira/dbs

Artikel Terkait

Back to top button