NASIONAL

Ditolak Fraksi PKS dan Demokrat, RUU Ciptaker Tetap Dilanjutkan

Jakarta (SI Online) – Ketua Panitia Kerja RUU Cipta Kerja DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan hasil kerja Panja RUU Cipta Kerja dalam rapat Badan Legislasi pada Sabtu malam, 3 Oktobe 2020. Panitia Kerja berpendapat RUU Cipta Kerja perlu dilanjutkan untuk ditetapkan sebagai undang-undang.

“Panja berpendapat bahwa RUU tentang Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam Pembicaraan Tingkat II, yakni pengambilan keputusan agar RUU tentang Cipta Kerja ditetapkan sebagai undang-undang,” kata Supratman dalam rapat yang diselenggarakan secara virtual, seperti dilansir Viva.co.id.

Politisi Gerindra itu menjelaskan, Panitia Kerja telah membahas RUU Cipta Kerja bersama pemerintah sejak 14 April 2020. Tentu, pembahasan diawali dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal demi pasal secara detail, intensif, dan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Menurut Ketua Badan Legislasi DPR RI itu, ada tujuh pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam Rapat Panja. Pertama, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana dianut dalam UUD 1945.

Kedua, Pemerintah Daerah turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Karena itu, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI. Pelaksanaan kewenangan Pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Ketiga, konsep RBA (Risk Based Approach) menjadi dasar dan menjiwai RUU Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.

Keempat, kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar. Penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha.

Kelima, kebijakan pengintegrasian satu peta nasional, yang meliputi wilayah darat dan laut.

Keenam, pengaturan mengenai perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja/buruh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Ketujuh, pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi, pelaksanaan invetasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja.

Namun, dalam pandangannya ada dua fraksi yang menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS. Tujuh fraksi lainnya menyatakan menerima.

“Setelah mendengarkan pandangan-pandangan dari fraksi, pemerintah dan DPD RI. Tadi ada tujuh fraksi menerima dan dua menolak. Oleh karena itu, saya minta persetujuan apakah RUU Cipta Kerja ini bisa disetujui untuk diteruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya,” tanya Supratman.

Akhirnya, seluruh peserta rapat Badan Legislasi tentang RUU Cipta Kerja ini menyetujuinya.

Rapat Badan Legislasi digelar secara virtual, namun ada juga yang hadir secara fisik dengan jumlah terbatas oleh anggota dan pimpinan Badan Legislasi DPR RI. Sementara, perwakilan pemerintah juga hadir melalui virtual.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button