NASIONAL

Dorong Tutup Permanen Eks Holywings, DPRD Kota Bogor: Tak Ada Dispensasi bagi Penjual Minol

Bogor (SI Online) – Penyegelan Elvis Cafe eks Holywings Bogor yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor, mendapatkan respon positif dari DPRD Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengaku sangat mendukung langkah Pemkot Bogor untuk menyegel Elvis Cafe.

“Kami mendukung langkah Pemkot dan Kepolisian yang sudah melakukan penyegelan dan penindakan atas pelanggaran yang dilakukan Holywings (Elvis Cafe, red),” ujar Atang melalui keterangan persnya, Senin (27/6/2022).

Pria yang akrab disapa Kang Atang ini juga mendorong Pemkot untuk menutup permanen Elvis Cafe, yang dianggap sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.

“Kalau bisa segera ditutup permanen karena sudah beberapa kali melanggar aturan. Tidak ada dispensasi bagi penjual minol dan melanggar peraturan yang berlaku di Kota Bogor,” tegas Atang.

Kehadiran Elvis Cafe ini juga sempat menjadi sorotan dan menuai polemik. Bahkan, tagline ‘Ramah Keluarga’ yang diusung oleh Elvis Cafe ini pernah dipertanyakan oleh Atang.

“Salah besar kalau menggunakan tagline ramah keluarga jika jelas-jelas menjual minuman beralkohol. Ga ada istilah ramah keluarga bagi penjual minol,” kata Atang.

Hal ini, menurutnya diperparah dengan promosi minol gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria. “Ini sadis. Promosi yang tidak bisa diterima. Ngelunjak karena dibiarkan. Apalagi sudah jelas ada ratusan minol diatas 5% yang disimpan di gudangnya. Ini harus ditutup”, tegasnya.

Kehadiran Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang mana didalamnya sudah mencakup pasal yang mengatur peredaran minol, menurut Atang perlu diimplementasikan.

“Jadi ini harus diperkuat dengan peraturan kepala daerah dan perangkat daerah terkait, baik itu satpol-pp dan dinas perizinan, untuk melakukan penegakan,” pungkasnya.

Baca juga: Jual Miras di Atas Lima Persen, Eks Holywings Bogor Disegel dan IMB Dibekukan

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button