DPR Segera Panggil Risma Terkait Temuan 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos
Jakarta (SI Online) – Komisi VIII DPR RI akan segera memanggil Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait laporan adanya 21 juta data ganda penerima bansos Covid-19 sebagaimana yang disampaikan bekas Wali Kota Surabaya ini kepada KPK.
Anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengaku Komisi VIII selaku mitra Menteri Sosial belum pernah memperoleh laporan ini sebelumnya.
Bukhori juga mempertanyakan data ganda yang dimaksud oleh Menteri Sosial. Sebab, sampai saat ini dirinya mengaku belum menerima keterangan rinci dari Menteri Sosial terkait data ganda yang dimaksud. Pasalnya, istilah data ganda ini memiliki pengertian yang tidak berdiri secara tunggal sehingga memiliki konsekuensi yang beragam.
“Perlu dirinci terkait data ganda tersebut. Apakah yang dimaksud adalah mereka yang tidak berhak tetapi tercantum sebagai penerima bansos; atau pengertian ganda disini adalah mereka yang namanya terulang dalam sistem karena datanya kurang lengkap,” ungkap Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Selasa (04/05/2021).
“Ataukah karena pencairan bansos yang sudah lebih dari sekali tetapi keluarga penerima manfaat (KPM) justru hanya menerima sekali. Dengan demikian, dari pelbagai definisi ini akan membawa konsekuensi yang berbeda dalam penanganannya,” lanjutnya.
Anggota Baleg ini mengatakan, Komisi VIII memiliki perhatian sangat serius terhadap persoalan data penerima bansos yang sudah tercantum maupun yang belum tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Ketika ada temuan genting, Menteri Sosial semestinya berkomunikasi dengan kami lebih dulu, bukan jadi pahlawan sendiri. Padahal, persoalan data ini adalah concern bersama antara pemerintah dan DPR. Sebab itu kami telah bersepakat membentuk panitia kerja (panja) pada tahun 2020 silam untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.
Selain itu, politisi PKS ini juga mengaku heran dengan tindakan sepihak Menteri Sosial tersebut. Sebab, selama ini Fraksi PKS di Komisi VIII acapkali mempertanyakan ihwal akurasi data DTKS, akan tetapi tidak pernah mendapatkan jawaban yang memadai.
“PKS selalu mengkritisi persoalan data penerima bansos. Namun tidak pernah memperoleh tanggapan yang memadai. Sehingga, kami pun turut terkejut dengan adanya temuan data ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, demikian Bukhori, pihaknya tidak menafikan fakta bahwa terdapat persoalan data ganda penerima bansos di dalam data milik Kementerian Sosial. Persoalan inclusion error dan exclusion error adalah masalah yang kompleks dan sedang dalam tahap pembenahan. Karena itu dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah dan DPR.
Untuk diketahui, Kementerian Sosial akhirnya mendata ulang penerima bansos. Ada 21,156 juta data yang dinonaktifkan. Alhasil, per 1 April 2021 Kementerian Sosial meluncurkan New DTKS yang sudah dipadankan dengan NIK yang dikelola Ditjen dukcapil Kemendagri.
Lebih lanjut, Bukhori juga memperingatkan Menteri Sosial untuk memastikan penonaktifan data tersebut tidak berdampak pada KPM yang sesungguhnya berhak atas bansos.
“Jangan sampai KPM yang benar-benar berhak memperoleh bansos justru dirugikan karena datanya dinonaktifkan dengan adanya New DTKS ini,” pungkasnya.
red: farah abdillah