Dukung JK, Pemuda Hidayatullah: Jangan Sebarkan Potongan Video yang Telah Diframing
Ia menilai penggunaan istilah tersebut merupakan bentuk penyederhanaan narasi untuk menjelaskan perspektif kelompok yang berkonflik kepada audiens yang sebagian besar beragama Islam. Karena itu, menurutnya, penggunaan istilah tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penafsiran terhadap ajaran agama lain.
“Penggunaan diksi ‘syahid’ dalam pidato tersebut semata-mata merupakan penyederhanaan narasi untuk menjelaskan perspektif dua kelompok yang bertikai,” ujarnya.
Haniffudin menegaskan bahwa pidato tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan penistaan agama. Ia menyatakan bahwa Jusuf Kalla hanya mendeskripsikan keyakinan yang berkembang di tengah kelompok yang terlibat konflik pada masa itu.
Sehubungan dengan laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Pemuda Hidayatullah mengajak masyarakat untuk tidak terpancing oleh potongan informasi yang beredar di ruang digital.
Haniffudin juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan potongan video yang telah diedit dan dipahami di luar konteks pidato secara utuh.
“Kami mengajak seluruh pihak dan masyarakat umum untuk menahan diri, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan potongan video pidato yang telah diframing untuk mendukung tafsir subjektif,” katanya.
Pemuda Hidayatullah juga menyampaikan harapan kepada kepolisian agar menangani laporan yang masuk secara hati-hati, profesional, dan proporsional. Haniffudin menilai pendekatan tersebut penting untuk mencegah munculnya ketegangan sosial yang tidak diperlukan.
“Kami berharap pihak Kepolisian Polda Metro Jaya menangani pelaporan ini secara hati-hati, profesional, dan proporsional agar tidak menimbulkan kerumitan hukum yang berpotensi memicu disharmoni antar pemeluk agama,” ujar Haniffudin.
Ia juga menyerukan kepada kalangan pemuda Indonesia agar tetap mengedepankan nalar kritis dalam menyikapi isu yang berkembang di ruang publik. Menurutnya, generasi muda perlu berperan aktif menjaga perdamaian dan memperkuat literasi digital agar narasi provokatif tidak merusak kohesi sosial di masyarakat.[]






