Jusuf Kalla dan Batas Tipis Bernama Toleransi
Suasana di aula besar itu seketika sunyi. Sekitar 700 pendeta dari berbagai denominasi memperhatikan satu sosok di podium. Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia, memilih berbicara tanpa tedeng aling-aling. Isu Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor yang selama bertahun-tahun berkelindan dengan tudingan intoleransi ia potong dari hulunya.
“Toleransi itu dua arah,” kata Kalla dengan nada meninggi. Jika pembangunan gereja diminta bergeser sedikit, menurut dia, hal itu bukan perkara iman. Tuhan tidak akan murka hanya karena umat beribadah di tempat lain. Yang dipersoalkan, ujar Kalla, bukanlah urusan langit, melainkan urusan administratif. Izin mendirikan bangunan adalah wilayah wali kota, bukan urusan Tuhan.
Nada bicaranya tegas dan berlapik logika. Kalla ingin menarik persoalan GKI Yasmin keluar dari bingkai sentimen keagamaan yang selama ini terlanjur melekat. Dalam pandangannya, perkara itu sejak awal adalah persoalan hukum. Ketua RT setempat, Munir Karta, terbukti memalsukan tanda tangan warga untuk mengurus izin pendirian gereja dan divonis bersalah oleh pengadilan. Namun, fakta hukum itu tenggelam. Yang justru mengemuka di ruang publik adalah narasi penyegelan gereja. Umat Islam pun kembali ditempatkan sebagai pihak yang dituding intoleran.
Kalla mengingatkan, perdebatan semacam ini kerap terjebak pada emosi dan drama, bukan pada data. Ia lalu mengemukakan angka-angka yang jarang disodorkan dalam diskursus toleransi. Dalam dua dekade terakhir, pertumbuhan gereja di Indonesia mencapai sekitar 130 persen. Pada periode yang sama, pertumbuhan masjid berada di kisaran 63 persen. Jumlah masjid memang lebih banyak, seiring posisi umat Islam sebagai mayoritas. Namun laju pertumbuhan itulah yang, menurut Kalla, layak dicermati. Gereja tumbuh hampir dua kali lebih cepat.
Pertumbuhan itu, kata Kalla, tidak seluruhnya bersumber dari dinamika domestik. Ada jejaring internasional yang menopang, mulai dari lembaga gereja luar negeri, yayasan Kristen global, hingga dukungan negara-negara Barat. Aliran dana, tenaga, dan program pendidikan lintas negara ikut menguatkan ekspansi tersebut. Mereka tidak sekadar membangun rumah ibadah, melainkan juga menyebarkan literatur keagamaan dalam bahasa lokal, mengirim tenaga misionaris yang kerap hadir sebagai guru, relawan, atau tenaga kesehatan, serta menyalurkan bantuan sosial dan beasiswa.
Di wilayah-wilayah miskin dan terpencil, pendekatan itu kerap masuk melalui pintu pendidikan, kesehatan, dan bantuan kemanusiaan. Di permukaan tampak netral dan humanis. Namun, menurut Kalla, di situlah pengajaran agama perlahan disisipkan. Ia menegaskan bahwa kenyataan ini tidak bisa diabaikan begitu saja, terutama ketika dibicarakan dalam kerangka kejujuran dan keseimbangan toleransi.
Keragaman internal gereja di Indonesia juga memperlihatkan wajah yang unik. Dalam satu desa kecil, bisa berdiri empat hingga lima gereja dari aliran berbeda—Katolik, Protestan, Pentakosta, Injili, hingga denominasi lain. Ironisnya, jika seluruh jemaat digabungkan, jumlahnya kadang masih kalah ramai dibanding satu mushala kecil di ujung kampung. Namun pertanyaan yang jarang diajukan adalah: apakah umat Islam pernah secara sistematis menghalangi pembangunan gereja?
Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Gereja tumbuh di berbagai daerah. Bahkan, gereja terbesar di Asia Tenggara berdiri megah di Indonesia. Graha Bethany Nginden di Surabaya, misalnya, memiliki kapasitas puluhan ribu jemaat dan beroperasi di tengah wilayah dengan mayoritas Muslim Jawa. Bagi Kalla, keberadaan bangunan semacam itu justru menjadi penanda bahwa negara tidak menghambat pertumbuhan gereja. Ia membiarkannya berkembang dengan leluasa. Namun, tudingan intoleransi tetap saja kerap diarahkan kepada umat Islam.
Dalam forum yang sama, seorang pendeta melontarkan pertanyaan yang kerap muncul di ruang publik: mengapa hampir setiap kantor pemerintahan memiliki masjid? Jawaban Kalla sederhana, namun sarat makna. Justru keberadaan masjid di kantor, katanya, adalah bentuk penghormatan. Hari Jumat bukan hari libur, sementara umat Kristen beribadah pada hari Minggu yang memang hari libur. Umat Kristen masih bisa membagi waktu kebaktian dalam beberapa sesi. Umat Islam hanya memiliki satu waktu shalat Jumat. Tanpa masjid, mereka terpaksa meninggalkan pekerjaan. Apakah, Kalla balik bertanya, hari libur perlu ditukar—Jumat libur dan Minggu masuk kerja?
Penjelasan itu menohok dengan kesederhanaannya. Toleransi, dalam pandangan Kalla, menuntut upaya saling memahami kebutuhan dasar masing-masing, bukan memelihara kecurigaan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak semua konflik rumah ibadah lahir dari sentimen agama. Banyak yang bersumber dari pelanggaran aturan, manipulasi izin, atau permainan elite lokal. Namun narasi publik sering kali disederhanakan: umat Islam dituding anti-kebhinekaan. Padahal, yang dijaga sesungguhnya adalah kesepakatan hukum bersama. Sebagai mayoritas, umat Islam—menurut Kalla—justru telah lama menahan diri.
Di sisi lain, ia tidak menutup mata terhadap fenomena perpindahan agama yang terjadi di sejumlah daerah. Melalui pendidikan gratis, bantuan pangan rutin, rumah sakit misi, hingga beasiswa luar negeri, proses itu berlangsung pelan namun konsisten. Realitas tersebut, kata Kalla, patut dibicarakan secara jujur tanpa harus saling menuding.
Indonesia, pada akhirnya, adalah rumah bersama. Rumah ini hanya bisa berdiri kokoh jika setiap penghuninya memahami batas, menghormati hukum, dan memelihara etika bersama. Toleransi bukanlah kondisi di mana satu pihak bebas melakukan apa saja sementara pihak lain dituntut terus mengalah. Toleransi adalah kedewasaan kolektif—ketaatan pada aturan, kejujuran pada fakta, dan kesediaan menjaga harmoni tanpa memanfaatkannya.[]
Oleh: Muhibbullah Azfa Manik*, Dosen di Universitas Bung Hatta, Padang, Sumbar.





