SUARA PEMBACA

Efektifkah PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital?

Sejatinya, media sosial merupakan produk dari sains dan teknologi (madaniyah) yang bersifat netral. Media sosial dapat menjadi sarana dakwah atau sarana kerusakan, tergantung pada ideologi yang membimbing pengguna dan pengelolanya. Oleh karena itu, perilaku anak ditentukan oleh pemahamannya, bukan oleh kepemilikan gawai.

Pemahaman anak yang sahih jelas lahir dari pendidikan yang berbasis akidah yang sahih pula. Melihat dahsyatnya pengaruh media sosial ini, penting bagi negara untuk menata ulang fondasi pendidikan yang ada. Generasi tidak dapat dibiarkan tumbuh hanya dengan kurikulum kompetitif dan standar akademik, tetapi harus diperkuat dengan akidah dan nilai yang memandu cara berpikir, merasa, dan bersikap. Mereka perlu benteng iman, bukan hanya fitur parental control.

Islam memiliki sistem pendidikan yang sahih dan mumpuni. Berbasis akidah Islam, sistem pendidikan ini niscaya menanamkan dan menumbuhsuburkan iman dan takwa pada diri anak bangsa, serta mencetak generasi yang berkepribadian islami, yakni generasi yang menyandar pola pikir dan pola sikap dengan tolok ukur syarak. Sehingga generasi yang dihasilkannya adalah generasi yang tidak limbung meskipun didera gelombang informasi digital. Alhasil, saat fondasi akidah mereka kuat, apa pun yang lewat di layar tidak akan mudah menggoyahkan mereka.

Islam juga memiliki aturan yang sahih untuk mengatur ruang digital. Islam memandang bahwa media massa, baik digital maupun analog, sebagai instrumen penting bagi negara dan dakwah karena tugasnya adalah melayani ideologi Islam. Di dalam negeri, media berperan membentuk masyarakat yang berkarakter islami, sedangkan di luar negeri, media menjadi sarana penyebaran Islam, baik pada situasi damai maupun konflik, untuk menampilkan kemuliaan ideologi Islam sekaligus mengungkap kelemahan ideologi buatan manusia.

‎Media massa berfungsi menjaga identitas keislaman masyarakat dan tetap memberi ruang bagi hiburan yang sehat dan sesuai syariat. Media digital juga diharapkan menjadi benteng bagi generasi dari pengaruh sistem yang rusak, melalui kontrol negara terhadap konten agar tidak dipenuhi nilai-nilai dan gaya hidup liberal Barat. Berbeda dengan kondisi saat ini, ketika media massa tunduk pada ideologi sekular-kapitalis sehingga lebih banyak menjadi alat perusak nilai-nilai Islam dengan mempromosikan budaya bebas ala Barat.

Perlindungan anak baik di dunia nyata maupun di ruang-ruang digital hanya dapat terwujud jika seluruh aspek kehidupan baik pendidikan, sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya diatur oleh nilai Ilahi. Dalam paradigma Islam, negara yang mampu mewujudkan itu adalah negara yang menerapkan syariat secara komprehensif, menghilangkan pengaruh ideologi sekularisme-kapitalisme, dan membangun lingkungan yang mendukung terbentuknya generasi yang taat sekaligus tangguh.

Tentu, perubahan besar membutuhkan peran serta seluruh komponen umat. Seluruh generasi harus ikut memahami, menyerukan, dan memperjuangkan penerapan Islam secara menyeluruh. Hanya dengan itu, perlindungan anak bukan lagi sekadar urusan regulasi teknis, tetapi menjadi bagian dari sistem kehidupan yang menegakkan kemuliaan manusia dari akarnya. Wallahu’Alam bissawab.

Jannatu Naflah, Praktisi Pendidikan

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button