OPINI

Berebut Legitimasi

Oleh: Muhibbulllah Azfa Manik, Dosen di Padang, Sumatera Barat.

Sebelum ia benar-benar duduk, kursi itu sudah diperebutkan. Sebelum sumpahnya terucap, tahta itu sudah diincar.

Kini yang jadi sorotan bukan Presiden terpilih, tapi wakilnya. Sosok yang sejak awal dianggap lahir dari celah konstitusi, kini tengah dibidik lewat pasal yang sama.

Ironi politik Indonesia memang tak pernah kekurangan lakon. Setiap lima tahun, drama baru selalu lahir dari kotak suara—dan berakhir di ruang kekuasaan.

Wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024, kembali mencuat. Dari ruang diskusi akademik hingga lobi politik di Senayan, isu itu terus berputar, seolah mencari momentum yang pas. Dalih moralnya: demokrasi yang cacat sejak awal perlu dikoreksi.

Tapi di balik itu, ada aroma lain—hasrat kekuasaan yang belum selesai di antara elite lama dan baru.

Desakan ini bukan muncul tiba-tiba. Ia adalah gema dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu—putusan yang melenturkan tafsir usia calon presiden dan wakil presiden, membuka jalan bagi Gibran yang kala itu baru 36 tahun. Putusan yang kelak membuat pamannya sendiri, Ketua MK Anwar Usman, diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran etik berat.

Kini, tafsir yang dulu dianggap sekadar “celah hukum” berubah menjadi bom waktu politik.

Yang menarik, wacana pemakzulan tak diarahkan ke Prabowo Subianto, Presiden terpilih. Tak ada seruan membatalkan pasangan, apalagi mengulang pemilu. Yang ingin “dihapus” hanyalah sang wakil. Sebuah langkah yang tampak janggal dalam logika hukum, tapi masuk akal dalam logika kekuasaan: menggoyang yang muda untuk menegosiasikan ulang peta pengaruh di sekitar yang tua.

Secara konstitusional, pemakzulan Wakil Presiden dimungkinkan. Pasal 7B UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat atau perbuatan tercela.

Namun, di sinilah perdebatan bermula: apakah proses pencalonan yang cacat etik—meski sah secara hukum positif—cukup kuat menjadi dasar pemakzulan?

Bagi sebagian pemain politik, persoalan itu bukan soal benar atau salah, tapi soal momentum. Sebab yang lebih ramai dibicarakan kini adalah siapa yang akan menggantikan Gibran bila benar-benar dilengserkan.

Beberapa nama mulai beredar. Airlangga Hartarto, mantan Ketua Umum Golkar yang merasa dilangkahi saat pencalonan Gibran, disebut-sebut sebagai figur kompromi paling realistis.

1 2Laman berikutnya
Back to top button