NASIONAL

Fadli Zon Minta Kantor Staf Presiden Dibubarkan

Jakarta (SI Online) — Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebut lembaga kepresidenan yang ada saat ini dinilai terlalu banyak dan hanya menambah anggaran negara. Menurutnya adanya Kantor Staf Presiden (KSP) dinilai melanggar nomenklatur lembaga negara.

“Coba kita hitung di dalam UU Kementerian Negara, itu cuma 34 portofolio, KSP itu tidak ada. KSP itu harusnya dibubarkan itu tidak ada di dalam nomenklatur, itu membuat satu anggaran baru,” kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/5).

Politikus Partai Gerindra tersebut juga menyebut KSP dinilai tidak penting lantaran hanya menampung orang-orang yang menjadi relawan Jokowi. Menurut Fadli hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

“Menurut saya KSP itu kalau perlu dibubarkan saja nggak perlu kok. Dan kita nanti cari pasalnya itu karena cukup ada Setneg (sekretariat negara) dan ada Setkab (sekretariat kabinet) ya,” jelasnya.

Sementara itu, menanggapi baru diangkatnya empat staf khusus (stafsus) presiden, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut khawatir hal tersebut hanya untuk urusan menjelang tahun politik. “Nanti kerja buat negara atau kerja untuk calon presiden,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menambah empat staf khusus Presiden untuk membantunya menangani berbagai bidang. Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, keempat stafsus Presiden tersebut ditunjuk berdasarkan Keppres yang sudah ditandatangani dan sudah mulai berlaku.

“Nggak perlu dilantik. Sudah mulai kerja, kemarin koordinasi dengan Mensesneg dan saya. Administrasi manajerial di bawah Seskab,” ujar Pramono di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (15/5).

Keempat stafsus Presiden tersebut yakni stafsus untuk acara keagamaan domestik di pondok pesantren Abdul Ghofar Rozin, stafsus bidang keagamaan internasional Siti Ruhayani Dzuhayatin, stafsus Presiden bidang komunikasi kementerian dan lembaga Adita Irawati, dan stafsus bidang ekonomi Ahmad Erani.

Dikutip dari laman resmi KSP, KSP merupakan unit staf kepresidenan, yang dibentuk dengan Perpres No. 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, untuk memberi dukungan kepada presiden dan wakil presiden dalam mengendalikan pelaksanaan tiga kegiatan strategis. Yaitu, pelaksanaan program-program prioritas nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis. Perpres No. 26 tersebut dapat dilihat pada informasi publik.

Kantor Staf Presiden merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden dengan SDM yang dapat berasal dari PNS dan nonPNS.

Sumber : Republika

Artikel Terkait

Back to top button