NASIONAL

Fatwa MUI: Ubah Kelamin Hukumnya Haram

Jakarta (SI Online) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 3 pada Munas MUI ketujuh Tahun 2010 Tentang Perubahan dan Penyempurnaan Alat Kelamin.

Dalam fatwa tersebut, perubahan alat kelamin dari laki-laki ke perempuan maupun sebaliknya ialah hukumnya haram, karena ini termasuk mengubah ciptaan Allah SWT.

“Pada dasarnya Allah itu telah menciptakan manusia dengan bentuk secara fisik yang sempurna. Baik fisik sebagai jenis kelamin laki-laki atau kelamin perempuan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda pada Senin (7/2/2022).

Kiai Miftahul Huda menjelaskan, Allah telah menciptakan manusia dari jenis kelamin laki-laki dan perempuan meskipun di antara itu terdapat yang tidak sempurna jenis kelaminnya.

Dalam kajian fiqih, kata dia, hal itu dinamakan khunsa, yaitu orang yang mempunyai alat kelamin ganda. Dalam kajian fiqih khunsa ini terbagi menjadi dua yaitu khuntsa musykil dan khuntsa ghairu musykil.

“Dua-duanya memiliki alat kelamin ganda tetapi yang (khuntsa) ghairu musykil itu kecenderungan ke arah salah satu jenis kelamin lebih kuat. Misalnya, air kencingnya keluar dari penis atau sebaliknya keluar dari vagina,” tuturnya.

Sementara khuntsa musykil, kata dia, hal ini sangat sulit untuk diketahui apakah dia ini laki-laki atau perempuan. Kiai Miftahul Huda mengungkapkan, khuntsa musykil biasanya bisa baru diketahui setelah dewasa atau baligh dengan muncul tanda secara fisik. Seperti perempuan yang ditandai dengan fisik pinggul yang besar atau payudara yang mengembang. Sementara laki-laki ditandai dengan bulu kumis dan lainnya.

Kiai Miftahul mengingatkan yang tidak dibenarkan yang mukhannats atau yang perilakunya berbeda dengan jenis kelamin yang dipunya. Itu sangat dilaknat dalam agama Islam. Allah SWT melaknat laki-laki yang berperilaku seperti perempuan dan sebaliknya.

Untuk itu, kiai Miftahul menyampaikan bahwa untuk penyempurnaan alat kelamin bagi yang mempunyai alat kelamin ganda atau khuntsa hukumnya diperbolehkan.

“Ingat ya untuk menyempurnakan, bukan mengganti alat kelamin. Misalnya dia punya alat kelamin ganda, tapi dia kecenderungannya secara fisik lebih ke laki-laki, disempurnakan menjadi laki-laki atau sebaliknya itu diperbolehkan,” kata dia.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button