Ferdinand Hutahaean Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Jakarta (SI Online) – Terlapor kasus penistaan agama Ferdinand Hutahaean mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/01) memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Ferdinand tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.17 WIB didampingi tiga orang pengacaranya.
Kepada awak media, Ferdinand mengeklaim kedatangannya untuk membantu penyidik menyelesaikan perkara yang timbul dari cuitannya.
Ferdinand mengaku, cuitannya adalah pergulatan antara pikiran dan hatinya yang ditimbulkan oleh penyakit yang saat ini sedang dideritanya.
Bekas politisi Partai Demokrat itu mengatakan kedatangannya ke Bareskrim Polri membawa serta bukti riwayat kesehatannya.
“Saya bawa riwayat kesehatan saya, ya memang inilah penyebabnya bahwa yang saya sampaikan dari kemarin, saya itu menderita sebuah penyakit sehingga timbullah percakapan antara pikiran dengan hati,” kata Ferdinand seperti dilansir ANTARA.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Ferdinand Hutahaean dipanggil oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi perkara dugaan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
“Pemeriksaan dilaksanakan di Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Ramadhan.
Sebelumnya penyidik telah melayangkan surat pemanggilan Ferdinand untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (06/1). Penyidik juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung dan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Hingga Jumat (7/1) sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengetahui perkara tersebut. Saksi terdiri atas satu saksi pelapor, empat saksi yang mengetahui kejadian, serta 10 orang saksi ahli yang terdiri atas lima saksi ahli agama, saksi pidana, saksi sosiologi, dan saksi ahli ITE.
Dalam perkara ini, Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
red: farah abdillah