ALIRAN SESAT

FUUI Sebut Ajaran Abah Aos Sesat dan Menyesatkan, Minta MUI Ambil Tindakan

250 Aliran Sesat di Jawa Barat

Mengejutkan, menurut data yang dimiliki oleh FUUI, walaupun banyak yang sudah tidak eksis lagi, setidaknya pernah tercatat ada sekitar 250 aliran sesat dan menyesatkan yang berkembang di wilayah Jawa Barat. Aliran-aliran ini memiliki ciri-ciri yang beragam dan menyimpang dari ajaran Islam yang benar.

Ciri-ciri aliran sesat tersebut bermacam-macam, antara lain ada yang mengaku sebagai nabi padahal kenabian telah ditutup dengan Nabi Muhammad Saw, ada yang mengaku sebagai malaikat. Ada yang mengklaim memiliki Al-Qur’an versi baru, hingga ada yang menafsirkan Al-Qur’an sesuai dengan hawa nafsu dan kepentingan pribadi mereka sendiri tanpa mengikuti kaidah tafsir yang benar.

“Bagi yang sudah paham Islam maka akan dengan mudah bisa mengetahui ajaran tersebut sesat atau tidak. Hanya yang kita khawatirkan umat Islam yang awam, yang tidak paham dan tidak sepenuhnya ajaran Islam, sehingga mengira suatu ajaran tertentu benar, padahal sangat sesat dan menyesatkan,” tegas KH Athian mengungkapkan kekhawatirannya.

Tanggung Jawab Ulama dan Dai

Untuk mengatasi penyebaran ajaran-ajaran sesat ini, KH Athian menegaskan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab para dai dan ulama untuk mengingatkan dan menyadarkan pihak penganut ajaran sesat, sekaligus mengingatkan umat agar jangan sampai terjebak, apalagi mengikuti ajaran sesat.

“MUI dan ormas-ormas Islam harus senantiasa waspada dan sigap untuk segera mengeluarkan pernyataan atau menetapkan fatwa serta berkoordonasi dengan pihak pemerintah dan aparat, agar penganut aliran sesat bisa disadarkan dan umat segera diselamatkan. Apabila penganut sebuah ajaran sesat itu telah dengan sengaja melanggar hukum karena melakukan penistaan dan penodaan terhadap kesucian dan kemurnian agama, maka harus dimintai pertanggungjawabannya secara hukum,” terang KH Athian.

Merebaknya paham dan ajaran sesat di tengah-tengah umat Islam, menurut pengamatan KH Athian, juga terjadi akibat sikap diamnya sebagian besar ulama yang seharusnya berperan aktif dalam membentengi akidah umat dan membendung penyebaran ajaran-ajaran sesat.

Peran MUI dan Ormas Islam

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai wadah berkumpulnya para ulama memiliki peran strategis dalam hal ini. Di tubuh MUI terdapat representasi dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam yang seharusnya dapat bersinergi dalam menghadapi persoalan ajaran sesat ini.

“Jangan didiamkan dan dibiarkan terus berkembang. Penganut ajaran sesat terutama tokohnya harus diingatkan dan disadarkan agar kembali ke ajaran Islam yang benar. Bila yang bersangkutan tetap pada pendiriannya itu haknya, namun tidak dibenarkan menyebarkan ajaran sesatnya. Jika ajaran sesat disebarkan dan jelas telah menodai kesucian agama, maka harus segera dilaporkan kepada pihak aparat untuk diproses secara hukum,” tegas KH Athian.[]

Rep: Suwandi

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button