Gugatan Ditolak PTUN, HTI akan Banding
Jakarta (SI Online) – Tokoh sekaligus Jurubicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menolak gugatan atas pencabutan badan hukum HTI.
“Kita akan melakukan upaya banding. Banding adalah ikhtiar kita menolak kezaliman,” ujar Ismail saat berorasi di hadapan ratusan simpatisan HTI seusai mengikuti sidang putusan di PTUN Jakarta, Senin siang (07/05/2018).
Ismail menilai Majelis Hakim dalam putusannya secara jelas mempersalahkan dua hal, yakni mempersalahkan kegiatan dakwah yang dilakukan HTI dan mempersalahkan penegakkan khilafah.
“Ini bukan soal HTI, tapi soal kegiatan dakwah dan menegakkan khilafah yang dipermasalahkan. Dakwah adalah kegiatan mulia, wajib bagi setiap Muslim, dan perintah Rasullullah,” tegas Ismail.
Menurut dia, HTI telah dizalimi pemerintah melalui keputusan pencabutan badan hukum yang dzalim dan diperkuat putusan pengadilan yang dinilainya juga zalim.
Dia menekankan upaya mengajukan banding adalah ikhtiar dalam menolak kezaliman itu.
Sementara itu, tim kuasa hukum pemerintah menyatakan upaya banding merupakan hak yang dapat ditempuh oleh eks HTI terhadap putusan PTUN.
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk seluruhnya, melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin.
red: farah abdillah
sumber: ANTARA